Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula atas nama JAMALUDDIN diganti menjadi atas nama M. SAIDIN dan merubah tempat/tanggal lahir Pemohon dari RANGGO, 05-06-1974 menjadi BIMA, 31-12-1968;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu setelah menerima salinan penetapan ini untuk merubah dan mencatat tentang pergantian nama Pemohon yang semula atas nama JAMALUDDIN untuk diganti menjadi M. SAIDIN dan merubah tempat/tanggal lahir Pemohon dari RANGGO, 05-06-1974 menjadi BIMA, 31-12-1968 pada seluruh Data Identitas Kependudukan Pemohon baik dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pemohon;
- Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
|