Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PN Dpu KISMAN, S.H. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KISMAN, S.H.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Apryadin SHKISMAN, S.H.
2ALWI, S.H.KISMAN, S.H.
3ANDRY MEIYANSYAH, SHKISMAN, S.H.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan nama  Pemohon yang semula atas nama KISMAN dirubah atau ditambah menjadi atas nama KISMAN PANGERAN;
  3. Menyatakan bahwa atas nama KISMAN dan atas nama KISMAN PANGERAN adalah benar merupakan satu orang yang sama yaitu Pemohon, sebagaimana berdasarkan Surat Keterangan Beda Nama Nomor : 470/B.392/Pem/VIII/2024, tanggal 12 Agustus 2024;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu setelah menerima Salinan penetapan ini untuk merubah dan mencatat tentang pergantian atau penambahan Nama pemohon tersebut pada seluruh Data Identitas Kependudukan Pemohon baik dalam Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dan Surat-surat yang berkaitan lainya untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran 424/Capil/P2008 tertanggal, 15 Januari 2008 yang dikeluarkan di Dompu oleh Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Dompu milik Pemohon tersebut;
  5. Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak