Petitum |
Primair :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hukum Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan adalah Tepat Dan Beralasan Hukum;
- Menyatakan Hukum Pelawan adalah Pelawan Yang Baik dan Jujur serta Patut Untuk Mendapat Perlindungan Hukum;
- Menyatakan Hukum bahwa tanah pekarangan seluas 449 m2 (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Meter Persegi) yang telah diterbitkan SHM dengan Nomor: 2436 Oleh Sherlina (Terlawan) yang terletak didesa Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dengan Batas-batas :
- Sebelah Utara Berbatasan denan : Tanah Milik Sulaiman;
- Sebelah timur berbatasan dengan : Kantor Kesatrian Brimob;
- Sebelah selatan berbatasan dengan : Jalan Raya Lintas Dompu Sumbawa;
- Sebelah barat berbatasan dengan : tanah Milik Ahmad / Milik Fikri Ismail (Obyek Sengketa Putusan.
Adalah tanah hak Milik Pelawan dan satu kesatuan dari tanah seluas 3.750 m2 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang dibeli oleh Alm. Mustafa Adam dari Abdullah Yacub yang sampai dengan hari ini masih dikuasai oleh Pelawan;
- Mencabut serta memperbaiki Putusan Perbuatan Melawan Hukum Nomor : 22/Pdt.G/2021/PN Dpu, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 51/PDT/2022/PT MTR, Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4252 K/Pdt/2022;
- Menyatakan Hukum Pelawan adalah ahli waris dari Mustafa Adam yang memiliki hak atas obyek dalam perkara : 22/Pdt.G/2021/PN Dpu, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 51/PDT/2022/PT MTR, Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4252 K/Pdt/2022;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2436 atas nama Sherlina yang diterbitkan untuk tanah Obyek Sengketa pada tanggal 02 Februari 2016 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak memiliki kekuatan pembuktian;
- Menyatakan Hukum bahwa Terlawan adalah Pembeli yang tidak berihtikad baik;
- Menyatakan Hukum dan memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Dompu untuk menunda segalah Proses Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan kepada Pengadilan Negeri Dompu Terhadap Putusan Nomor : 22/Pdt.G/2021/PN Dpu, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 51/PDT/2022/PT MTR, Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4252 K/Pdt/2022;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu;
- Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR :
Apabila manjelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
|