Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2022/PN Dpu M. RYAND FACHRUROZY. S. Sos 1.ABDUL TALIB
2.JAIDIN alias BALA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 8/Pid.C/2022/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/1892/XI/2022/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. RYAND FACHRUROZY. S. Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL TALIB[Penahanan]
2JAIDIN alias BALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KISMAN, SHABDUL TALIB
2KISMAN, SHJAIDIN alias BALA
3ANDRY MEIYANSYAH, S.H.ABDUL TALIB
4ANDRY MEIYANSYAH, S.H.JAIDIN alias BALA
Anak Korban
Dakwaan
Pada Hari Kamis tanggal pada tanggal 07 april 2022 sekitar 16.00 Wita bertempat Di dusun Ncangga Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu telah terjadi dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Sdr. ABDUL TALIB dan Sdr. JAIDIN dengancara Sdr. ABDUL TALIB menyuruh Sdr. JAIDIN untuk mengklaim dan menggarap tanah tersebut, kemudian Sdr. JAIDIN Alias BALA menancapkan 7 batang kayu di bagian timur dari tanah milik Sdri. TAVIPIANI AGUSTINA untuk di gunakan sebagai pagar pembatas tanah yang luasnya kurang lebih 40 are dan untuk keseluruhan luas tanah milik Sdri. TAVIPIANI AGUSTINA yaitu seluas 10.200 M2.
Adapun Sdr. JAIDIN Alias BALA, melakukan Pemagaran dengan cara menancapkan 7 batang potongan kayu, dilihat dan di ketahui oleh Sdr. MANSYUR, selaku penggarap atau penjaga tanah milik Sdri. TAVIPIANI AGUSTIN, kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada Sdr. ABUBAKAR, kemudian melakukan pengecekan dan mendapati  7 batang kayu yang sudah di tancapkan  di bagian timur dari tanah milik Sdri. TAVIPIANI AGUSTINA untuk di gunakan sebagai pagar pembatas tanah yang luasnya kurang lebih 40 are, kemudian Sdr. MANSYUR menghubungi melalui Telpon Sdri. TAVIPIANI AGUSTIN, selaku pemilik tanah untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Bahwa tanah milik Sdri. TAVIPIANI AGUSTIN yang diserobot oleh Sdr. ABDUL TALIB dan Sdr. JAIDIN Alias BALA tersebut merupakan tanah yang di beli dari Sdr. SYARIF ADNAN pada tahun 2018 dan saat ini tanah tersebut sudah bersertifikat kepemilikan atas tanah yang berlokasi di Dusun Ncangga Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu tersebut sesuai dengan sertipikat hak milik dengan nomor 300 atas nama Hj. SITI MAANI yang di terbitkan oleh BPN Kab. Dompu pada tanggal 17 Februari 2003 dengan luas tanah 10.200 M2 yang sudah beralih Hak atas nama pemegang Hak SYARIF ADNAN, SH pada tanggal 30 Oktober 2003 dan sudah beralih Hak atas nama pemegang Hak TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM pada tanggal 20 April 2018.
Dengan adanya peristiwa tersebut kemudian Sdri. TAVIPIANI AGUSTIN, selaku pemilik tanah tersebut melaporkan perbuatan yang di lakukan Sdr. ABDUL TALIB dan Sdr. JAIDIN Alias BALA dan pada saat di lakukan pengecekan terhadap sertifikat dan objek tanah dan data-data yang ada di kantor BPN Kabupaten Dompu terdapat persesuain bahwa objek tanah sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 300, dengan luas 10.200 M2 (sepuluh ribu dua ratus meter persegi) atas nama pemegang hak TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM dengan batas-batas sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat, dengan dasar penerbitan sertifikat akta jual beli dengan nomor : 73/2-18, tanggal 23 Januari 2018 yang di kuluarkan oleh PPAT atas nama MUNAWIR, SH M.Kn, dan telah di lakukan balik nama pada tanggal 20 April 2018 atas nama TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM.
Saksi Sdr. TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM menerangkan bahwa saksi mengetahui bahwa pada tanggal 07 April saksi di beritahu oleh Saksi MANSYUR melalui panggilan telpon bahwa Tersangka JAIDIN datang ke tanah milik saksi TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM berlokasi di Dusun Ncangga  Desa Hu’u Kabupaten Dompu dan mengancam Saksi MANSYUR (penjaga tanah milik saksi TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM) untuk keluar dari tanah milik saksi TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM tersebut kemudian pada tanggal 07 april 2022 Tersangka JAIDIN datang kembali ke tanah milik saksi TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM dan mengancam Saksi MANSYUR kemudian Tersangka JAIDIN menancapkan 7 batang kayu yang ingin di jadikan tiang pagar yang di tancap di atas tanah milik saksi TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM tersebut sebagai pembatas tanah yang ingin di klaim oleh Tersangka JAIDIN dan pada tanggal 01 Mei 2022 Tersangka JAIDIN mendatangi Saksi MANSYUR di lokasi tanah tersebut dan pada waktu itu Tersangka JAIDIN memberikan waktu kepada Saksi MANSYUR selama 2 minggu untuk keluar dari tanah milik saksi TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM tersebut dan saksi TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM menjelaskan asal usul tanah tersebut merupakan tanah yang di beli dari SYARIF ADNAN, S.H berdasarkan akta jual beli dengan nomor : 73/2-18, tanggal 23 Januari 2018 yang di kuluarkan oleh PPAT atas nama MUNAWIR, SH M.Kn dan saksi TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM memiliki bukti kepemilikan Hak Atas Tanah tersebut berupa sertifikat dengan nomor 300 atas nama Hj. SITI MAANI yang di terbitkan oleh BPN Kab. Dompu pada tanggal 17 Februari 2003 dengan luas tanah 10.200 M2 yang sudah beralih Hak atas nama pemegang Hak SYARIF ADNAN, SH pada tanggal 30 Oktober 2003 dan sudah beralih Hak atas nama pemegang Hak TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM pada tanggal 20 April 2018.
Saksi MANSYUR menerangkan bahwa saksi melihat sendiri pada tanggal 06 April 2022, bahwa Tersangka JAIDIN, datang ke lokasi tanah milik Saksi TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM, yang berlokasi di Dusun Ncangga  Desa Hu’u Kabupaten Dompu, yang kebetulan pada saat itu saksi MANSYUR berada di lokasi tanah tersebut dan saksi MANSYUR selaku penjaga tanah milik TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM, kemudian Tersangka JAIDIN memberitahu saksi MANSYUR bahwa tanah yang luasnya kurang lebih 40 are tersebut milik Tersangka ABDUL TALIB kemudian keesokan harinya tanggal 07 April 2022 Tersangka JAIDIN kembali datang ke lokasi tanah tersebut dengan membawa surat Kuasa dari Tersangka ABDUL TALIB untuk menguasai tanah yang diklaim seluas kurang lebih 40 are tesebut dan Tersangka JAIDIN menancapkan 7 batang kayu di bagian timur dari tanah milik saksi TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM untuk di gunakan sebagai pagar pembatas tanah tersebut dan Saksi MANSYUR menerangkan bahwa tanah yang berlokasi di Dusun Ncangga  Desa Hu’u Kabupaten Dompu merupakan tanah milik saksi TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM dengan luas 10.200 M2 yang sudah memiliki sertifikat Hak milik Atas tanah tersebut.
Saksi ABUBAKAR menerangkan bahwa saksi mengetahui pada tanggal 6 April 2022, saksi di beritahu oleh Saksi MANSYUR bahwa Tersangka JAIDIN, datang ke lokasi tanah milik Saksi TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM, yang berlokasi di Dusun Ncangga  Desa Hu’u Kabupaten Dompu kemudian kemudian Tersangka JAIDIN memberitahu saksi MANSYUR bahwa tanah yang luasnya kurang lebih 40 are tersebut milik Tersangka  ABDUL TALIB, kemudian keesokan harinya tanggal 07 April 2022 Tersangka JAIDIN kembali datang ke lokasi tanah tersebut dengan membawa surat Kuasa dari Tersangka ABDUL TALIB untuk menguasai tanah yang diklaim seluas kurang lebih 40 are tesebut dan Tersangka JAIDIN menancapkan 7 batang kayu di bagian timur dari tanah milik TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM untuk di gunakan sebagai pagar pembatas tanah tersebut dan saksi ABUBAKAR menerangkan bahwa tanah yang berlokasi di Dusun Ncangga  Desa Hu’u Kabupaten Dompu merupakan tanah milik saksi TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM dengan luas 10.200 M2 yang sudah memiliki sertifikat Hak milik Atas tanah tersebut .
Ahli RAID WAHYUDIN (BPN Kab. Dompu) menerangkan bahwa sertifikat tanah yang berlokasi di Dusun Ncangga  Desa Hu’u Kabupaten Dompu milik saksi TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM merupakan sertifikat (Tanda bukti hak) yang dikeluarkan atau diterbitkan pada tanggal yang sama oleh kantor pertanahan Kab. Dompu dan pada awalnya sertipikat tersebut atas nama Hj. SITI MAANI dengan nomor 300 berdasarkan surat keputusan Kakantah Kabupaten Dompu nomor : 25.502.1-23.05/1/Rtn/- 2002, tanggal 16 Februari 2003, kemudian pada tanggal 10 September 2003 tanah tersebut beralih hak berdasarkan akta jual beli dengan nomor : 5/Hu’u/2003, tanggal 10 September 2003 yang di kuluarkan oleh PPAT atas nama SUPARDI S.Sos dan telah di lakukan balik nama pada tanggal 30 Oktober 2003 atas nama SYARIF ADNAN, SH dan kemudian pada tanggal 20 Januari 2018 tanah tersebut beralih hak berdasarkan akta jual beli dengan nomor : 73/2-18, tanggal 23 Januari 2018 yang di kuluarkan oleh PPAT atas nama MUNAWIR, SH M.Kn,dan telah di lakukan balik nama pada tanggal 20 April 2018 atas nama TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM tanah tersebut beralih hak berdasarkan akta jual beli dengan nomor : 5/Hu’u/2003, tanggal 10 September 2003 yang di kuluarkan oleh PPAT atas nama SUPARDI S.Sos dan telah di lakukan balik nama pada tanggal 30 Oktober 2003 atas nama SYARIF ADNAN, SH dan kemudian pada tanggal 20 Januari 2018 tanah tersebut beralih hak berdasarkan akta jual beli dengan nomor : 73/2-18, tanggal 23 Januari 2018 yang di kuluarkan oleh PPAT atas nama MUNAWIR, SH M.Kn, dan telah di lakukan balik nama pada tanggal 20 April 2018 atas nama TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM, kemudian Ahli melakukan pengecekan terhadap sertifikat, dan kemudian melakukan pengecekan terhadap obyek tanah, dan dari hasil pengecekan terdapat persesuaian bahwa benar obyek tanah yang berada di dusun Ncangga Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu dengan luas 10.200 M2 (Sepuluh Ribu Dua Ratus Meter Persegi) dengan batas-batas tanah sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat hak milik Nomor 300 atas nama pemegang hak TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM, Pendapat Ahli terkait perbuatan yang di lakukan oleh Tersangka ABDUL TALIB dan Tersangka JAIDIN Alias BALA tersebut  bahwa perbuatan yang dilakukan tidak dibenarkan oleh hukum dan tidak sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang, dikarenakan obyek tanah sesuai dengan sertifikat hak milik Nomor 300 tanggal 16 Februari 2003 atas nama pemegang hak Saksi TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM.
Tersangka ABDUL TALIB menerangkan bahwa tersangka ABDUL TALIB menyuruh Tersangka JAIDIN Alias BALA untuk mengerjakan/menguasai tanah yang berlokasi di Dusun Ncangga  Desa Hu’u Kabupaten Dompu yang luasnya 40 are tersebut karena mengkalim bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik Tersangka ABDUL TALIB yang dibeli dari Sdr. M. TAHIR H. A. WAHAB (Alm) sesuai dengan surat keterangan pengalihan hak atas tanah (surat jual beli) yaitu pada tanggal 06 Februari 1999 dan tanah tersebut merupakan sebidang tanah pertanian, tanah tersebut Tersangka ABDUL TALIB beli dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian Tersangka ABDUL TALIB menerangkan setelah tanah tersebut di beli Tersangka ABDUL TALIB tidak pernah mengerjakan tanah tersebut akan tetapi  pada tahun 1999 Tersangka ABDUL TALIB menyuruh Sdr. IBNU Alias ABAH (Alm) untuk memasang pakar keliling di atas tanah yang luasnya 40 are tersebut.
Tersangka JAIDIN Alias BALA  menerangkan bahwa pada bulan Maret 2022 Tersangka di beri kuasa oleh Tersangka ABDUL TALIB untuk menguasai/mengerjakan Tanah yang berada di di Dusun Ncangga  Desa Hu’u Kabupaten Dompu yang luasnya 40 are tersebut kemudian Tersangka JAIDIN Alias BALA memasang 7 batang kayu kedondong untuk di jadikan tiang pagar di atas tanah tersebut kemudian Tersangka JAIDIN Alias BALA menerangkan asal usul tanah tersebut yaitu awalnya tanah yang berlokasi di dusun Ncangga Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu yang luasnya 14.000 M2  merupakan tanah milik Sdr. H. AHMAD MANDO yang mana tanah yang luasnya 14.000 di jual oleh Sdr. H. AHMAD MANDO kepada Sdri. HJ. SITI MAANI seluas 10.000 M2 yang mana tanah tersebut saat ini sudah di beli oleh Sdri. TAVIPIANI AGUSTINA, S.H, M.HUM dan kemudian Sdr. H. AHMAD MANDO menyerahkan tanah seluas 4000 M2 kepada Sdr. RU (nama panggilan), kemudian tanah yang luasnya 4000 M2 tersebut di serahkan oleh Sdr. RU (nama panggilan) kepada M. TAHER  dan pada tahun 1999 tanah yang luasnya 4000 M2 tersebut di jual oleh Sdr. RU (nama panggilan) kepada Tersangka ABDUL TALIB.
Pihak Dipublikasikan Ya