Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PN Dpu MAEMUNAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAEMUNAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1M. YUSUF, SHMAEMUNAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon. ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon sebagaimana tertulis dalam Kartu Keluarga Nomor : 5205051911070015 yaitu “SUCI PUTRI RAMADANI”  dan sebagaimana tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor : 520505-LU-23082011-0009 yaitu “SUCI” menjadi “PUTRI SUCI RAMADANI” sebagaimana Tertulis/Tertuang dalam IJAZAH Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik anak pemohon. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti Tanggal, Bulan Dan Tahun Lahir Anak Pemohon sebagai mana tertulis didalam Kartu Keluarga Nomor : 5205051911070015 dan dalam Akta Kelahiran Nomor : 520505-LU-23082011-0009 yaitu 01-07-2003 menjadi “9 September 2006”, sebagaimana Tertulis/Tertuang dalam IJAZAH Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik anak pemohon. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama Orang Tua anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor : 520505-LU-23082011-0009 yang semula tertulis “Nama Ayah SYAMSUDIN dan Nama Ibu RUKMINI”, menjadi “Nama Ayah HUSEN dan Nama Ibu MAEMUNAH” sebagaimana Tertulis/Tertuang dalam IJAZAH Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik anak pemohon. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti Status Hubungan Anak Dalam Keluarga didalam Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5205051911070015 yang semula tertulis “FAMILI LAIN” menjadi “ANAK”. ;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu untuk merubah atau menyesuaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak pemohon sesuai dengan Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir anak pemohon sebagaimana Tertulis/Tertuang dalam IJAZAH Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik anak pemohon. ;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu setelah menerima salinan penetapan ini untuk mencatat tentang Penggantian/Perbaikan Nama Anak, Tanggal, Bulan, Tahun Lahir Anak dan Nama Orang Tua Anak dalam Akta Kelahiran”, serta “Nama Anak, Tanggal, Bulan, Tahun Lahir anak dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anak serta Status Hubungan Anak Dalam Keluarga didalam Kartu Keluarga (KK) Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 520505-LU-23082011-0009 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5205051911070015 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan. ;
  5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak