Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat.
- Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya secara langsung dan tunai kepada Pengugat yakni sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) setelah dan sesaat Putusan A quo berkekuatan hokum tetap;
- Menetapkan menurut bahwa apabila Tergugat tidak mampu membayar hutangnya, maka Penggugat memiliki hak penuh baik menempati, melelang, memiliki, menjual atau melakukan hubungan hokum apapun dengan pihak lain atau pihak manapun atas barang jaminan berupa Rumah Batu di Dusun Roi Rt.011 sebagaimana pada Posita Angka 6 (enam) tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk menjalankan isi putusan ini secara sukarela dan beri’tikad baik, jika tidak maka dapat dilakukan sita eksekusi terhadap Rumah yang dijaminkan sebagaimana diuraikan pada posita poin 6 (enam) di atas dan atau serta harta benda berharga milik Tergugat atau apabila diperlukan untuk menggunakan bantuan pihak keamanan dalam hal ini adalah Pihak P0LRI.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |