Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Dpu JONI EKO WALUYO,S.H,. NURJANAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1072/N.2.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JONI EKO WALUYO,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURJANAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ALWI,SH.NURJANAH
2KISMAN PANGERAN. SH, DkKNURJANAH
3ANDRY MEIYANSYAH, S.H.NURJANAH
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

---------- Bahwa ia terdakwa NURJANAH pada hari kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 Wita di toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI yang beralamat di Dusun Manggadua Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa NURJANAH mendatangi dan menemui saksi SUKARTI di Toko UD. KARYA MAKMUR dengan maksud menyampaikan kepada saksi SUKARTI bahwasanya terdakwa NURJANAH mengatakan ingin membuka bisnis baru dengan mengambil beras kepada saksi SUKARTI dan akan dijual kepada orang lain dengan proses pembayaran secara kredit agar terdakwa NURJANAH juga bisa mendapatkan keuntungan, kemudian terdakwa NURJANAH meminta kepada saksi SUKARTI untuk setiap pengambilan beras akan dibayarkan oleh terdakwa NURJANAH dalam jangka waktu 1 bulan, karena mendengarkan penjelasan tersebut sehingga saksi SUKARTI setuju lalu bersedia untuk memberikan beras kepada terdakwa NURJANAH, setelah beberapa kali menyerahkan beras terdakwa NURJANAH masih melakukan pembayaran hingga akhirnya memasuki akhir bulan Agustus 2023 terdakwa NURJANAH tidak melakukan pembayaran beras milik saksi SUKARTI, dengan rincian pengambilan beras yang tidak dibayarkan sebagai berikut ini :
  1. Pada tanggal 24-08-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 36 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 335.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 12.060.000,- (dua belas juta enam puluh ribu rupiah), namun terdakwa NURJANAH hanya membayar beras sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan yang belum terbayarkan Rp. 9.760.000,- (sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
  2. Pada tanggal 25-08-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 37 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 335.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 12.395.000,- (dua belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), namun terdakwa NURJANAH hanya membayar beras sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan yang belum terbayarkan Rp. 4.395.000,- (empat juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
  3. Pada tanggal 27-08-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 30 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 340.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 12.020.000,- (dua belas juta dua puluh ribu rupiah) dan belum terbayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 12.020.000,- (dua belas juta dua puluh ribu rupiah).
  4. Pada tanggal 31-08-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 50 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 335.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan belum terbayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
  5. Pada tanggal 03-09-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 22 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 340.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan belum terbayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
  6. Pada tanggal 06-09-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 50 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 350.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan belum terbayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
  7. Pada tanggal 08-09-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 50 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 350.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan belum terbayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
  8. Pada tanggal 10-09-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 50 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 350.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan belum terbayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
  9. Pada tanggal 12-09-2023 : Sdri. NURJANAH mengambil 15 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 350.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan belum terbayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  10. Pada tanggal 16-09-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 16 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 350.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan belum terbayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah).
  11. Pada tanggal 19-09-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 50 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 375.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 18.750.000,- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan belum terbayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 18.750.000,- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  12. Pada tanggal 22-09-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 42 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 375.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan belum terbayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  13. Pada tanggal 23-09-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 10 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 375.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan belum terbayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).                                  
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa NURJANAH mengakibatkan saksi SUKARTI mengalami kerugian secara material sebesar Rp. 160.776.000,- (seratus enam puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

                                            

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa ia terdakwa Bahwa ia terdakwa NURJANAH pada hari kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 Wita di toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI yang beralamat di Dusun Manggadua Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa pada pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa NURJANAH mendatangi dan menemui saksi SUKARTI di Toko UD. KARYA MAKMUR dengan maksud menyampaikan kepada saksi SUKARTI mengatakan bahwasanya terdakwa NURJANAH ingin membuka bisnis baru dengan mengambil beras kepada saksi SUKARTI dan akan dijual kepada orang lain dengan proses pembayaran secara kredit agar terdakwa NURJANAH juga bisa mendapatkan keuntungan, kemudian terdakwa NURJANAH meminta kepada saksi SUKARTI untuk setiap pengambilan beras akan dibayarkan oleh terdakwa NURJANAH dalam jangka waktu 1 bulan, karena mendengarkan penjelasan tersebut sehingga saksi SUKARTI tertarik dan setuju kemudian bersedia untuk memberikan beras kepada terdakwa NURJANAH, setelah beberapa kali menyerahkan beras terdakwa NURJANAH masih melakukan pembayaran hingga akhirnya memasuki akhir bulan Agustus 2023 terdakwa NURJANAH tidak melakukan pembayaran beras milik saksi SUKARTI, dengan rincian pengambilan beras yang tidak dibayarkan sebagai berikut ini :
  1. Pada tanggal 24-08-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 36 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 335.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 12.060.000,- (dua belas juta enam puluh ribu rupiah), namun terdakwa NURJANAH hanya membayar beras sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan yang belum terbayarkan Rp. 9.760.000,- (sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
  2. Pada tanggal 25-08-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 37 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 335.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 12.395.000,- (dua belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), namun terdakwa NURJANAH hanya membayar beras sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan yang belum terbayarkan Rp. 4.395.000,- (empat juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
  3. Pada tanggal 27-08-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 30 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 340.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 12.020.000,- (dua belas juta dua puluh ribu rupiah) dan belum terbayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 12.020.000,- (dua belas juta dua puluh ribu rupiah).
  4. Pada tanggal 31-08-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 50 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 335.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan belum terbayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
  5. Pada tanggal 03-09-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 22 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 340.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan belum terbayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
  6. Pada tanggal 06-09-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 50 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 350.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan belum terbayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
  7. Pada tanggal 08-09-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 50 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 350.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan belum terbayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
  8. Pada tanggal 10-09-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 50 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 350.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan belum terbayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
  9. Pada tanggal 12-09-2023 : Sdri. NURJANAH mengambil 15 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 350.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan belum terbayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  10. Pada tanggal 16-09-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 16 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 350.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan belum terbayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah).
  11. Pada tanggal 19-09-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 50 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 375.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 18.750.000,- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan belum terbayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 18.750.000,- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  12. Pada tanggal 22-09-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 42 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 375.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan belum terbayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  13. Pada tanggal 23-09-2023 : terdakwa NURJANAH mengambil 10 Sak beras di Toko UD. KARYA MAKMUR milik saksi SUKARTI dengan harga Rp. 375.000,-/Sak, sehingga total keseluruhan harganya sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan belum terbayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).                                  
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa NURJANAH mengakibatkan saksi SUKARTI mengalami kerugian secara material sebesar Rp. 160.776.000,- (seratus enam puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya