Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2018/PN Dpu A. KADER BIN M. HASAN 1.SUKARDIN BIN MUHTAR
2.MAJID BIN BAHANE
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2018/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. KADER BIN M. HASAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUNAIDIN ISMAIL, SHA. KADER BIN M. HASAN
2NASARUDDIN, SH.,MHA. KADER BIN M. HASAN
3LAZUARDI ATTUS TURIY, SHA. KADER BIN M. HASAN
Tergugat
NoNama
1SUKARDIN BIN MUHTAR
2MAJID BIN BAHANE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KISMAN PANGERANSUKARDIN BIN MUHTAR
2KISMAN PANGERANMAJID BIN BAHANE
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengadili:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa penggugat pemilik sebidang  tanah seluas 6.587 M2 yang terdaftar atas nama Kadir M. Hasan berdasarkan SPPT/NOP: 52. 05. 030. 007. 016-0032.0  adalah Sah dan Mengikat secara hukum;-
  3. Menyatakan jual beli pada Tahun 1975 antara Siti A. Rahman dengan Liem Ci Sing adalah sah dan mengikat secara hukum;-
  4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-
  5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan Aparat Kepolisian;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 21.000.000,- secara tunai selambat-lambatnya 7 hari sebelum putusan dalam perkara ini diucapkan.
  7. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan tersebut di atas sah dan berharga;
  8. Memutuskan menyatakan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding dari Para Tergugat;
  9. Menghukum dan membebankan biaya perkara kepada pihak Tergugat;

Atau bilamana Hakim berpendapat lain mohon dapat dijatuhi putusan yang seadil-adilnya;-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak