Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Dpu Ahmad Muzayyin, S.H JUNAIDIN Als. DORIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1846/N.2.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Muzayyin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDIN Als. DORIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa Terdakwa JUNAIDIN Als DORIS pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di jalan lintas Bara-Madaprama di Dusun Fo’o Mpongi Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”.  Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 17.40 Wita Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Dusun Bolonduru Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu hendak pergi menuju lahan perkebunan milik orang tua Terdakwa di daerah Gunung Madaprama, pada saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah kapak yang terbuat dari lempengan besi yang dibuat pipih dibagian ujungnya dan gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat dengan Panjang sekitar 40 (empat puluh) centimeter, kemudian Terdakwa membawa kapak tersebut dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Mio G warna abu-abu, sesampainya di jalan lintas Bara-Madaprama di Dusun Fo’o Mpongi Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, sepeda motor Terdakwa berserempetan dengan sepeda motor yang dikendarai saksi Abdul Als Askar, pada saat itu saksi Abdul Als Askar menghentikan sepeda motor di sebelah kanan jalan sementara Terdakwa menghentikan sepeda motor di sebelah kiri jalan, kemudian dari jarak sekitar 7 (tujuh) meter, Terdakwa langsung melemparkan 1 (satu) buah kapak yang sebelumnya Terdakwa selipkan di pinggang kanan Terdakwa ke arah saksi Abdul Als Askar.   

    Bahwa terdakwa menguasai dan membawa 1 (satu) buah kapak yang terbuat dari lempengan besi yang dibuat pipih dibagian ujungnya dan gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat dengan Panjang sekitar 40 (empat puluh) centimeter untuk berjaga-jaga, bukan untuk menunjang pekerjaan terdakwa karena kapak tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. -----

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa JUNAIDIN Als DORIS pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di jalan lintas Bara-Madaprama di Dusun Fo’o Mpongi Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.  Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 17.40 Wita Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Dusun Bolonduru Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu hendak pergi menuju lahan perkebunan milik orang tua Terdakwa di daerah Gunung Madaprama, pada saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah kapak yang terbuat dari lempengan besi yang dibuat pipih dibagian ujungnya dan gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat dengan Panjang sekitar 40 (empat puluh) centimeter, kemudian Terdakwa membawa kapak tersebut dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Mio G warna abu-abu, sesampainya di jalan lintas Bara-Madaprama di Dusun Fo’o Mpongi Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, sepeda motor Terdakwa berserempetan dengan sepeda motor yang dikendarai saksi Abdul Als Askar, pada saat itu saksi Abdul Als Askar menghentikan sepeda motor di sebelah kanan jalan kemudian menegur Terdakwa dengan kata-kata “bang salah caranya seperti itu” sementara Terdakwa menghentikan sepeda motor di sebelah kiri jalan, karena Terdakwa merasa tersinggung atas teguran dari saksi Abdul Als Askar selanjutnya dari jarak sekitar 7 (tujuh) meter, Terdakwa langsung melemparkan 1 (satu) buah kapak yang sebelumnya Terdakwa selipkan di pinggang kanan Terdakwa ke arah saksi Abdul Als Askar namun saksi Abdul Als Askar berhasil menghindar, selanjutnya saksi Abdul Als Askar langsung pergi untuk menyelamatkan diri.  

Bahwa terdakwa melakuan perbuatan tersebut karena terdakwa merasa tersinggung dan marah dengan saksi Abdul Als Askar karena telah terjadi serempetan kendaraan yang Terdakwa kendarai dengan kendaraan yang saksi Abdul Als Askar kendarai, selain itu Terdakwa merasa tidak terima karena saksi Abdul Als Askar menegur Terdakwa dengan mengatakan “bang salah caranya seperti itu”.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa melemparkan kapak ke arah saksi Abdul Als Askar tersebut, saksi Abdul Als Askar  merasa trauma dan ketakutan.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya