Petitum |
- menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
- menyatakan Hukum Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan adalah Tepat dan Beralasan Hukum;
- menyatakan Hukum Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur serta patut untuk mendapatkan perlindungan huum;
- Menyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala proses pelaksanaan lelang Eksekusi Hak Tanggungan oleh Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II atas asset/objek Hak Tanggungan (tanah pekarangan berikut bangunan diatasnya) dalam SHM No.668 tercatat atas nama IDHAR/Termohon Eksekusi, yang terletak di Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu – NTB;
- Menyatakan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Risalah lelang Nomor : 116/68/2022tanggal 01 September 2022, atas pelaksanaan lelang terhadap asset/objek Hak Tanggungan (tanah pekarangan berikut bangunan diatasnya) sesuai dengan SHM No.668 tercatat atas nama IDHAR/Termohon Eksekusi, yang terletak di Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu – NTB;
- Memerintahkan kepada Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas asset/objek Hak Tanggungan (tanah pekarangan berikut bangunan diatasnya) sesuai dengan SHM No.668 tercatat atas nama IDHAR/Termohon Eksekusi, yang terletak di Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu – NTB sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan dalam hukum sah asset/objek Hak Tanggungan (tanah pekarangan berikut bangunan diatasnya) sesuai SHM No.669 tercatat atas nama IDHAR/Termohon Eksekusi, yang terletak di Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu – NTB adalah masih milik Termohon Eksekusi dan Pelawan;
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan III (Badan Pertanahan Kaabupaten Dompu) untuk memblokir surat-surat kepemilikan tanah, surat hak milik ataupun surat-surat lain yang lahir dari sebab proses lelang yang dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap obyek sengketa;
- Menyatakan Putusan ini bisa dijalankan terlebih dahulu;
- Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
ATAU; bila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).
|