PETITUM
Bahwa berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Pelawan sebagai Pihak Ketiga memohon dengan segala hormat kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Dompu Cq. Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan dengan amar sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ; -----
- Menyatakan perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan menurut hukum ; -------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan jujur ; ------
- Menyatakan hukum bahwa tanah obyek perlawanan sebagaimana luas dan batas-batas sebagaimana dalam obyek perlawanan adalah milik Pelawan sebagai Pihak Ketiga sesuai dengan bukti kepemilikkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01767 atas nama : SRI RAHMAWATI (PELAWAN) ; ----
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 01767 atas nama : SRI RAHMAWATI (PELAWAN) yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dompu sebagai produk pemerintah yang sah adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat serta harus dilindungi oleh hukum ; -------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Jurusita/Panitera Pengadilan Negeri Dompu untuk mengangkat kembali Eksekusi Pengosongan/Penyerahan berdasarkan perkara perdata nomor : 06/Pdt.G/2007/PN.DOM sebagaimana dalam Berita Acara Eksekusi Pengosongan/Penyerahan yang dilaksanakan pada hari : Rabu, tanggal 27 November 2019 sepanjang mengenai luas tanah dan batas-batas tanah sebagaimana terurai dalam obyek perlawanan pada posita diatas ; -----------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) walaupun Terlawan I semula sebagai Penggugat/Pemohon Eksekusi menyatakan verzet, banding maupun kasasi ; --------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Terlawan I semula sebagai Penggugat/Pemohon Eksekusi atau kepada siapa saja yang mendapat hak daripadanya dan atau perolehan hak berdasarkan eksekusi pengosongan/penyerahan perkara perdata Nomor : 06/Pdt.G/2007/PN.DOM untuk menyerahkan kembali tanah obyek sengketa kepada Pelawan sebagai pemilik yang sah tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan keamanan/Polisi ; ---------
- Menghukum kepada Terlawan I semula sebagai Penggugat/Pemohon Eksekusi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------
A T A U : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan rasa keadilan (ex aequo et bono) ; ------------------------------------------------------------------------ |