Dakwaan |
PERTAMA :
----------Bahwa ia terdakwa FARIS SUSANTO pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 00.45 Wita atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2024, bertempat di Pinggir Jalan Litas Lakey Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekitar pukul 00.45 Wita anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu sedang melaksanakan pengamanan di wilayah pantai Lakey Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, kemudian pada saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas kemudian anggota gabungan mencurigai sebuah mobil Honda swift warna merah dengan Nopol B 1024 CVL dan memberhentikan mobil tersebut. Bahwa pada saat anggota memberhentikan mobil tersebut dan meminta penumpang turun dari dalam mobil namun pada saat itu ada 2 (dua) orang penumpang yang diketahui identitasnya atas nama IKBAL (DPO) dan FERI (DPO) yang berhasil melarikan diri. Kemudian anggota gabungan berhasil mendapatkan 2 (dua) orang atas nama terdakwa FARIS SUSANTO dan AISYAH ARSYAD yang mana juga pada saat itu ikut dalam 1 mobil.dan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di dalam mobil Honda swift warna merah dengan Nopol B 1024 CVL dan ditemukan barang bukti :
- 1 (satu) buah kotak permen HAPPYDENT WHITE yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 5 x 8 cm yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor:
- 4,56 (empat koma lima enam) gram;
- 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 2,5 x 3,5 cm yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor:
- 0,45 (nol koma empat lima) gram;
Diketahui berat kotor keseluruhan adalah 5,01 (Lima koma nol satu) gram, dan berat bersih dari barang yang diduga narkotika jenis sabu adalah 4,52 (empat koma lima dua) gram;
- 5 (lima) buah plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) buah tabung kaca;
- 1 (satu) buah pipet yang dimodif sekop;
- 1 (satu) buah buku catatan warna hitam;
- 1 (satu) buah HP VIVO Y27 warna hitam dengan nomor IMEI 867093068844635;
- 1 (satu) buah kotak Rokok Surya 12;
- 1 (satu) buah bong terdapat selang warna putih hijau;
- 1 (satu) unit Minibus Honda Swift warna merah metallic dengan nopol B 1024 EVL beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jalan nomor B/354/X/2023/Lalu Lintas dengan Nopol B 1024 EVL atas nama Pemilik WAHYONO PRIBADI IR alamat Perumahan. Griya Rahmani 3 BLK C 12 Rt 4/3 T DEPOK merk Mobil Suzuki Swift ST (4x2) M/T;
- 1 (satu) buah tas slempang yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
atas kejadian tersebut terdakwa FARIS SUSANTO dan AISYAH ARSYAD yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke Polres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ditemukan yaitu dari 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4x6 cm yang memiliki berat kosong 0,30 (nol koma tiga nol) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 4,82 (empat koma delapan dua) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,30 (nol koma tiga nol) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 4,52 (empat koma lima dua) gram;
- Bahwa terdakwa Terdakwa FARIS SUSANTO dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratorium Balai POM Mataram dengan Nomor : R-PP.01.01.18A.12.23.05, tanggal 02 Januari 2024 Bahwa 1 (satu) sampel barang bukti mengandung sediaan Metampetamine termasuk dalam narkotika Golongan I bukan bentuk tanaman nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
ATAU
KEDUA :
----------Bahwa ia terdakwa FARIS SUSANTO pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 00.45 Wita atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2024, bertempat di Pinggir Jalan Litas Lakey Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekitar pukul 00.45 Wita anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu sedang melaksanakan pengamanan di wilayah pantai Lakey Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, kemudian pada saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas kemudian anggota gabungan mencurigai sebuah mobil Honda swift warna merah dengan Nopol B 1024 CVL dan memberhentikan mobil tersebut. Bahwa pada saat anggota memberhentikan mobil tersebut dan meminta penumpang turun dari dalam mobil namun pada saat itu ada 2 (dua) orang penumpang yang diketahui identitasnya atas nama IKBAL (DPO) dan FERI (DPO) yang berhasil melarikan diri. Kemudian anggota gabungan berhasil mendapatkan 2 (dua) orang atas nama terdakwa FARIS SUSANTO dan AISYAH ARSYAD yang mana juga pada saat itu ikut dalam 1 mobil.dan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di dalam mobil Honda swift warna merah dengan Nopol B 1024 CVL dan ditemukan barang bukti :
- 1 (satu) buah kotak permen HAPPYDENT WHITE yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 5 x 8 cm yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor:
- 4,56 (empat koma lima enam) gram;
- 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 2,5 x 3,5 cm yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor:
- 0,45 (nol koma empat lima) gram;
Diketahui berat kotor keseluruhan adalah 5,01 (Lima koma nol satu) gram, dan berat bersih dari barang yang diduga narkotika jenis sabu adalah 4,52 (empat koma lima dua) gram;
- 5 (lima) buah plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) buah tabung kaca;
- 1 (satu) buah pipet yang dimodif sekop;
- 1 (satu) buah buku catatan warna hitam;
- 1 (satu) buah HP VIVO Y27 warna hitam dengan nomor IMEI 867093068844635;
- 1 (satu) buah kotak Rokok Surya 12;
- 1 (satu) buah bong terdapat selang warna putih hijau;
- 1 (satu) unit Minibus Honda Swift warna merah metallic dengan nopol B 1024 EVL beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jalan nomor B/354/X/2023/Lalu Lintas dengan Nopol B 1024 EVL atas nama Pemilik WAHYONO PRIBADI IR alamat Perumahan. Griya Rahmani 3 BLK C 12 Rt 4/3 T DEPOK merk Mobil Suzuki Swift ST (4x2) M/T;
- 1 (satu) buah tas slempang yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
atas kejadian tersebut terdakwa FARIS SUSANTO dan AISYAH ARSYAD yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke Polres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ditemukan yaitu dari 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4x6 cm yang memiliki berat kosong 0,30 (nol koma tiga nol) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 4,82 (empat koma delapan dua) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,30 (nol koma tiga nol) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 4,52 (empat koma lima dua) gram;
- Bahwa terdakwa Terdakwa FARIS SUSANTO dalam penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis sabu-sabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratorium Balai POM Mataram dengan Nomor : R-PP.01.01.18A.12.23.05, tanggal 02 Januari 2024 Bahwa 1 (satu) sampel barang bukti mengandung sediaan Metampetamine termasuk dalam narkotika Golongan I bukan bentuk tanaman nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi pada Dinas Kesehatan Parovinsi Nusa Tenggara Barat dengan Nomor : NAR-R1.00004/LHU/BLPK/I/2024, tanggal 02 Mei 2024, bahwa terhadap Parameter Amphetamine dengan hasil Positif (+) dengan pasien atas nama Faris Susanto.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |