Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Bahwa, obyek sengketa yang terletak di Desa Hu’u kecamatan Dompu Hu’u Dompu seluas 5.523 M2 sesuai sertifikat no. 1829 surat ukur nomor 2049/Hu’u/2018 tanggal 23 bulan Agustus tahun 2018 dengan batas-batas :
Sebelah Timur : GANG
Sebelah Utara : GANG 1
Sebelah Selatan : TN
Dalam Hal ini di sebut tanah milik penggugat menjadi Obyek Sengketa. Adalah merupakan tanah Milik penggugat
- Menyatakan menurut hokum bahwa penguasaan sebahagian tanah obyek sengketa oleh tergugat adalah penguasaan dengan tanpa alas hak, maka dengan sendirinya penguasaan tanah obyek sengketa oleh tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hokum
- Menyatakan menurut hokum bahwa perbuatan Tergugat yang mengusai sebahagian tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hokum
- Menyatakan, bahwa penggugat tidak pernah melakukan transaksi jual beli labur tanah obyek sengketa kepada Tergugat dengan cara apapun dan atau kepada siapapun juga
- Menghukum kepada tergugat yang menguasai sebahagian tanah obyek sengketa untuk segera mengosongkan dan meninggalkan tanah obyek sengketa selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan aman dan bebas tanpa syarat bila dipandang perlu di laksanakan secara paksa dengan cara eksekusi menggunakan bantuan petugas keamanan / polisi
- Menghukum kepada tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat secara tanggung renteng setiap tahunnya dengan perhitungan kerugian berjumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah ) dengan obyek sengketa di serahkan secara nyata oleh para tergugat kepada penggugat berdasarkan putusan pengadilan Negeri Dompu yang memiliki kekuatan hokum tetap / pasti
- Menghukum kepada tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang paksa setiap bulannya sebesar 1.000.000,- ( satu Juta Ribu Rupiah ) apabila pihak tergugat tidak mengindahkan dan atau lalai melaksanakan isi putusan pengadilan Negeri Dompu sejak putusan Pengadilan Negeri Dompu memiliki kekuatan hokum tetap / pasti
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, Banding, ataupun upaya hukuman lainnya dari para terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|