Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Dpu 1.JULKIFLI
2.SOFIYAN
1.KOMISI PEMILIHAN UMUM RI Cq. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DOMPU
2.BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI Cq. BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN DOMPU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULKIFLI
2SOFIYAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1APRYADIN, SHJULKIFLI
2APRYADIN, SHSOFIYAN
3ANDRY MEIYANSYAH, SHJULKIFLI
4ANDRY MEIYANSYAH, SHSOFIYAN
Tergugat
NoNama
1KOMISI PEMILIHAN UMUM RI Cq. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DOMPU
2BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI Cq. BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN DOMPU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MAMAN, SHKOMISI PEMILIHAN UMUM RI Cq. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DOMPU
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengadili

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Para Tergugat yang tidak memberikan hak Penggugat I untuk memperoleh hak nya untuk menggunakan hak pilih pada pemilihan umum tahun 2024 pada TPS 009 Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB tepatnya di Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB dan tidak memberikan kepastian hukum atas laporan Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa pemilihan pada TPS 009 Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB tahun 2024 pada tanggal 14 Februari tahun 2024 adalah catat hukum atau tidak berkekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Para Tergugat sebagimana petitum angka 15 untuk seluruhnya;
  5. Menghukum kepada para tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan A quo;
  6. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang tgimbul dalam perkara A quo;

Atau

Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak