Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Dpu Baiq Dewi Amanda, S.H EFAN Als CANDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1809/N.2.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Baiq Dewi Amanda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFAN Als CANDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa terdakwa EFAN ALS CANDU (selanjutnya disebut terdakwa) bersama saudara Sakban als Basi (DPO Nomor 10/IV/2024/ Sat Reskrim) pada hari yang tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Oktober 2023 sekira pada pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di lahan persawahan milik saksi Kaharudin yang beralamat di Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk atau untuk sampai pada barang dengan cara merusak, menggunakan kunci palsu, pakai dan atau jabatan palsu. Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadian tersebut diatas, berawal sehari sebelum mengambil 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5, terdakwa bersama dengan saudara Sakban als Basi pergi menuju lahan persawahan milik saksi Kaharudin dengan maksud melihat 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 yang diletakkan saksi Kaharudin ditengah sawah dalam keadaan ditembok dengan menggunakan semen dan pagar besi dan sisinya dikunci dengan menggunakan baut, setelah itu terdakwa dan saudara Sakban als Basi pulang. Keesokan harinya pada pukul 22.00 Wita terdakwa dan saudara Sakban als Basi dengan terlebih dahulu mengambil 2 (dua) buah kunci pas (kunci kacamata) ukuran 19 (DPB/08/IV/2024/Sat Reskrim) dan 1 (satu) buah palu (DPB/09/IV/2024/Sat Reskrim) dengan tujuan mempermudah dalam mengambil 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 dan menuju lahan persaan milik saksi Kaharudin.----------------------------------------------------

------- Bahwa setibanya dilahan persawahan milik saksi Kaharudin, terdakwa dan saudara Sakban als Basi merusak kunci gembok menggunakan palu dan membuka baut yang terpasang sisi 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5  dengan masing-masing kunci pas (kunci kacamata) ukuran 19 yang telah dibawa. Selanjutnya terdakwa bersama saudara Sakban als Basi mengankat 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 dari tempatnya ke arah pinggir jalan kemudian menutupinya dengan dedaunan agar tidak diketahui dan dilihat oleh orang lain.------------------------------

--------- Bahwa keesokan harinya sekira pukul 20.00 Wita terdakwa Bersama dengan saudara Sakban membawa 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 kepada saksi Khairul Hisyam als Hisam untuk meminta tolong dijualkan 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 kemudian keesokan harinya saksi Khairul Hisyam als Hisam memberitahukan bahwa mesin tersebut telah terjual seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana terdakwa mendapat bagian Rp.900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) dan saksi Sakban als Basi mendapatkan bagian Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli rokok dan narkotika jenis sabu.------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saudara Sakban als Basi mengambil 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi Kaharudin yang mengakibatkan saksi Kaharudin mengalami kerugian Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa terdakwa EFAN ALS CANDU (selanjutnya disebut terdakwa) bersama saudara Sakban als Basi (DPO Nomor 10/IV/2024/ Sat Reskrim) pada hari yang tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Oktober 2023 sekira pada pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di lahan persawahan milik saksi Kaharudin yang beralamat di Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadian tersebut diatas, berawal sehari sebelum mengambil 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5, terdakwa bersama dengan saudara Sakban als Basi pergi menuju lahan persawahan milik saksi Kaharudin dengan maksud melihat 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 yang diletakkan saksi Kaharudin ditengah sawah dalam keadaan ditembok dengan menggunakan semen dan pagar besi dan sisinya dikunci dengan menggunakan baut, setelah itu terdakwa dan saudara Sakban als Basi pulang. Keesokan harinya pada pukul 22.00 Wita terdakwa dan saudara Sakban als Basi dengan terlebih dahulu mengambil 2 (dua) buah kunci pas (kunci kacamata) ukuran 19 (DPB/08/IV/2024/Sat Reskrim) dan 1 (satu) buah palu (DPB/09/IV/2024/Sat Reskrim) dengan tujuan mempermudah dalam mengambil 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 dan menuju lahan persaan milik saksi Kaharudin.----------------------------------------------------

------- Bahwa setibanya dilahan persawahan milik saksi Kaharudin, terdakwa dan saudara Sakban als Basi membuka kunci gembok menggunakan palu dan membuka baut yang terpasang sisi 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5  dengan masing-masing kunci pas (kunci kacamata) ukuran 19 yang telah dibawa. Selanjutnya terdakwa bersama saudara Sakban als Basi mengambil dan mengangkat 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 dari tempat disimpan oleh saksi Kaharudin ke pinggir jalan kemudian menutupinya dengan dedaunan agar tidak diketahui dan dilihat oleh orang lain.-------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa keesokan harinya sekira pukul 20.00 Wita terdakwa bersama dengan saudara Sakban membawa 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 kepada saksi Khairul Hisyam als Hisam untuk meminta tolong dijualkan 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 kemudian keesokan harinya saksi Khairul Hisyam als Hisam memberitahukan bahwa mesin tersebut telah terjual seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana terdakwa mendapat bagian Rp.900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) dan saksi Sakban als Basi mendapatkan bagian Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli rokok dan narkotika jenis sabu.------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saudara Sakban als Basi mengambil 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi Kaharudin yang mengakibatkan saksi Kaharudin mengalami kerugian Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4  KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA :

--------Bahwa terdakwa EFAN ALS CANDU (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari yang tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Oktober 2023 sekira pada pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di lahan persawahan milik saksi Kaharudin yang beralamat di Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk atau untuk sampai pada barang dengan cara merusak, menggunakan kunci palsu, pakai dan atau jabatan palsu Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------

-------- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadian tersebut diatas, berawal sehari sebelum mengambil 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5, terdakwa pergi menuju lahan persawahan milik saksi Kaharudin dengan maksud melihat 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 yang diletakkan saksi Kaharudin ditengah sawah dalam keadaan ditembok dengan menggunakan semen dan pagar besi dan sisinya dikunci dengan menggunakan baut, setelah itu terdakwa pulang. Keesokan harinya pada pukul 22.00 Wita terdakwa dengan terlebih dahulu membawa kunci pas (kunci kacamata) ukuran 19 (DPB/08/IV/2024/Sat Reskrim) dan palu (DPB/09/IV/2024/Sat Reskrim) dengan tujuan mempermudah dalam mengambil 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 dan menuju lahan persaan milik saksi Kaharudin.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa setibanya dilahan persawahan milik saksi Kaharudin, terdakwa merusak kunci gembok menggunakan palu dan membuka baut yang terpasang sisi 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5  dengan kunci pas (kunci kacamata) ukuran 19 yang telah dibawa. Selanjutnya terdakwa mengambil dan mengangkat 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 dari tempat disimpan oleh saksi Kaharudin ke pinggir jalan kemudian menutupinya dengan dedaunan agar tidak diketahui dan dilihat oleh orang lain.-------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa keesokan harinya sekira pukul 20.00 Wita terdakwa membawa 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 kepada saksi Khairul Hisyam als Hisam untuk meminta tolong dijualkan 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 kemudian keesokan harinya saksi Khairul Hisyam als Hisam memberitahukan bahwa mesin tersebut telah terjual seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan terdakwa membeli rokok dan narkotika jenis sabu.-----------------------------

--------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi Kaharudin yang mengakibatkan saksi Kaharudin mengalami kerugian Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-5  KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEEMPAT :

--------Bahwa terdakwa EFAN ALS CANDU (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari yang tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Oktober 2023 sekira pada pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di lahan persawahan milik saksi Kaharudin yang beralamat di Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadian tersebut diatas, berawal sehari sebelum mengambil 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5, terdakwa pergi menuju lahan persawahan milik saksi Kaharudin dengan maksud melihat 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 yang diletakkan saksi Kaharudin ditengah sawah dalam keadaan ditembok dengan menggunakan semen dan pagar besi dan sisinya dikunci dengan menggunakan baut, setelah itu terdakwa pulang. Keesokan harinya pada pukul 22.00 Wita terdakwa dengan terlebih dahulu membawa kunci pas (kunci kacamata) ukuran 19 (DPB/08/IV/2024/Sat Reskrim) dan palu (DPB/09/IV/2024/Sat Reskrim) dengan tujuan mempermudah dalam mengambil 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 dan menuju lahan persaan milik saksi Kaharudin.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa setibanya dilahan persawahan milik saksi Kaharudin, terdakwa membuka kunci gembok menggunakan palu dan membuka baut yang terpasang sisi 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5  dengan kunci pas (kunci kacamata) ukuran 19 yang telah dibawa. Selanjutnya terdakwa mengambil dan mengangkat 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 dari tempat disimpan oleh saksi Kaharudin ke pinggir jalan kemudian menutupinya dengan dedaunan agar tidak diketahui dan dilihat oleh orang lain.------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa keesokan harinya sekira pukul 20.00 Wita terdakwa membawa 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 kepada saksi Khairul Hisyam als Hisam untuk meminta tolong dijualkan 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 kemudian keesokan harinya saksi Khairul Hisyam als Hisam memberitahukan bahwa mesin tersebut telah terjual seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan terdakwa membeli rokok dan narkotika jenis sabu.-----------------------------

--------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin tractor jenis/merk Kubota RD 8,5 tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi Kaharudin yang mengakibatkan saksi Kaharudin mengalami kerugian Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  362  KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya