Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Dpu SITIHAFDAH EDISON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITIHAFDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irhamzah,SHSITIHAFDAH
Tergugat
NoNama
1EDISON
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ISRAIL, S.H.CMEDISON
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;-----------------
  2. Memerintahkan kepada Tergugat dan atau siapapun untuk tidak melakukan kegiatan apapun, mengalihkan obyek sengketa dan/atau menjual kepada pihak lain sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);---------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap bangunan toko berukuran ± 8 meter x ± 4 meter = ± 32 M2 yang berdiri di atas obyek sengketa;----------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk segera melaksanakan putusan provisi ini terhitung sejak diucapkannya putusan provisi ini;-------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) perhari, apabila Tergugat lalai atau menolak melaksanankan isi putusan provisi.;------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------
  2. Menyatakan Surat Pernyataan/Hibah sebidang tanah pekarangan seluas ± 243 M2, dari almarhumah Ico Kepada Penggugat dan Suharni Ahmad Tanggal 12 Mei 2012 yang terletak Dusun Rasa Bou Desa Temba Lae, Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu, Propinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas;------------------------------------------------------------------------------------
  • Utara            : Gang Desa
  • Timur           : Jalan Raya Lintas Lakey Dompu
  • Selatan         : H. Abubakar Sude
  • Barat            : H. Agani Mansyur, BA

ADALAH SAH DAN BERHARGA;---------------------------------------------------------

  1. Menyatakan tanah dengan ukuran ± 12,6 meter x ±12,3 meter = seluas ±154, 98 M2  dengan batas-batas sebagai berikut;------------------------------------
    • Utara            : Gang Desa
    • Timur           : Jalan Raya Lintas Lakey Dompu
    • Selatan         : H. Abubakar Sude/Asikin
    • Barat            : Tanah Milik Suharni Ahmad

      ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT hasil Pembagian Secara Lisan Dengan Suharni Ahmad  berdasarkan pemberian Almarhumah Ico melalui Surat Pernyataan/Hibah Pada Tanggal 12 Bulan Mei Tahun 2012;-------------------

  1. Menyatakan obyek sengketa berupa Tanah seluas ± 32 M2 dengan rincian ± 8 meter x ± 4 meter, yang berlokasi di Dusun Rasa Bou Desa Temba Lae, Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu, Propinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Batas-batas;------------------------------------------------------------------------------------
  • Utara            : Tanah Milik Penggugat
  • Selatan         : H. Abubakar Sude/Asikin
  • Timur           : Jalan Raya Lintas Lakey Dompu
  • Barat            : Tanah Milik Penggugat

ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT;----------------------------------------------------------

  1. Menyatakan penguasaan OBYEK SENGKETA yang dilakukan oleh Tergugat adalah bersifat MELAWAN HUKUM;------------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga perhitungan sewa tanah yang dikuasai oleh Tergugat selama 15 Tahun dengan nilai sewa Rp. 13.000.000 per tahun dengan total Rp. 195. 000.000 selama 15 tahun;------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat dan/atau siapapun yang menguasai obyek sengketa agar menyerahkan kembali obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat.
  4. Menghukum Tergugat dan/atau siapapun yang menguasai obyek sengketa agar keluar tanpa syarat;---------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sewa tanah selama 15 tahun sebesar Rp.195. 000.000,-;------------------------------------------------------------------
  6.  Menghukum Tergugat untuk segera melaksanakan putusan pokok perkara  

ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap ((inkracht van gewijsde);----------

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------
  2.  Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar  

Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) perhari, apabila Tergugat lalai atau

menolak melaksanankan isi putusan pokok perkara ini sejak berkekuatan

hukum tetap (inkracht van gewijsde);----------------------------------------------------

 

 

 

----------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Dompu/Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya EX AQUO ET BONO;------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak