Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Dpu Himawan Sutanto, S.H DODI RIJALDI Als. DODI Als. FEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-829/N.2.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Himawan Sutanto, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI RIJALDI Als. DODI Als. FEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KARTIKA CANDRA DIFINUBUN, S.H dan JUANDA, S.H.M.HDODI RIJALDI Als. DODI Als. FEN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

:

 

-------Bahwa Terdakwa DODI RIJALDI als DODI Als FEN bersama-sama dengan saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 21 bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di halaman kos saksi ELFRIDUS MARIANUS UTOMO yang beralamat di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau dengan memakai anak kunci palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

------Bermula pada sekitar pukul 23.00 Wita pada saat terdakwa pergi ke Kos-kosan adik terdakwa yang berada di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dan saat sampai ditempat tersebut terdakwa melihat terdapat beberapa unit sepeda motor yang terparkir diarea parkir kos tersebut dimana salah satunya adalah 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 milik saudara YOHANES JONI PARERA yang pada saat kejadian dalam penguasaan saksi ELFRIDUS MARIANUS UTOMO yang sehari-hari digunakan sebagai motor operasional saksi ELFRIDUS MARIANUS UTOMO. Sehingga saat itu terdakwa lantas berencana untuk mengambil salah satu sepeda motor yang terparkir ditempat tersebut, kemudian pada sekitar pukul 00.00 Wita pada saat terdakwa melihat keadaan Kos-kosan tersebut sudah dalam keadaan sepi, terdakwa lantas pulang kembali kearah rumah terdakwa dengan tujuan untuk mengambil alat berupa 1 (satu) buah gunting yang rencananya akan terdakwa gunakan untuk mencuri sepeda motor di Kos-kosan tersebut dan pada saat terdakwa kembali ke arah kos-kosan tersebut, dipertengahan jalan terdakwa bertemu dengan saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) sehingga saat itu terdakwa lal memanggil saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) dan mengatakan " wara Honda dou ka, mai ta lao weha " yang artinya " ada sepeda motor millik orang itu, ayo kita pergi ambil " dan saat itu saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) menjawab dengan mengatakan " Honda cou " yang artinya " Motor siapa " dan terdakwa menjawab " wara Honda dou ese ede " yang artinya" ada motor orang disana " dan saat itu saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) menjawab dengan mengatakan " maira " yang artinya " ayo sudah ". ---------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) lantas menuju kearah Kos-kosan tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor yang terdakwa gunakan yaitu 1 (satu) Unit Sepda Motor Merk HONDA SUPRA X 125 cc warna hitam biru (DPB), sesampainya di Kos-kosan tersebut terdakwa lalu mengambil kunci gerbang yang diletakkan di bagian ujung gerbang kos yang sebelumnya terdakwa lihat diletakkan oleh teman terdakwa yang tinggal di Kos tersebut. Kemudian setelah membuka gerbang kos tersebut, terdakwa lalu menyuruh saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) untuk menunggu didepan gerbang Kos untuk menjaga-jaga, dan setelah itu terdakwa lalu menuju kearah parkiran, dan dengan menggunakan gunting yang terdakwa bawa, terdakwa lalu memasukkan gunting tersebut kedalam kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 sampai dengan sepeda motor tersebut dapat menyala, dan setelah itu terdakwa lalu membawa dan mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam halaman parkir kearah depan gerbang, yang mana saat itu terdakwa yang membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 tersebut sedangkan saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) yang membawa 1 (satu) Unit Sepda Motor Merk HONDA SUPRA X 125 cc warna hitam biru (DPB) yang sebelumnya digunakan untuk menuju kearah kos-kosan tersebut. ------------------

-------Bahwa kemudian terdakwa dan juga saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 tersebut kearah Kelurahan Potu dirumah teman saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) akan tetapi dikarenakan terdakwa merasa tidak aman, terdakwa lalu membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 tersebut kearah Desa Karamabura dan saat itu terdakwa bertemu dengan saudara BETA (nama panggilan) dan saat itu terdakwa mengatakan kepada saudara BETA " landa jap Honda ake sa'e, Honda rindi k era weha ba mada doho " yang artinya" jualkan motor ini bang, motor gelap ini yang kami curi " dan saat itu saudara BETA mengatakan " wati bune-bune kaina nahu ro " yang artinya "tidak” bermasalah dengan saya nanti "kemudian terdakwa menjawab " wati " yang artinya "tidak" dan setelah SPM tersebut dibawa kesalah satu rumah orang di Desa Karamabura untuk dapat menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 tersebut akan tetapi terdakwa tidak mengetahui identitas dari orang tersebut yang mana terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 tersebut dengan harga Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). ---------------------------------------

-------Bahwa terhadap uang sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dimana kemudian terdakwa memberikan bagian kepada saudara BETA sejumlah Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa nikmati untuk membeli kebutuhan sehari-hari dari terdakwa. ---------------------------------------------------

-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) tersebut, saksi ELFRIDUS MARIANUS UTOMO mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). -------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5. ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

:

 

-------Bahwa Terdakwa DODI RIJALDI als DODI Als FEN bersama-sama dengan saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 21 bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di halaman kos saksi ELFRIDUS MARIANUS UTOMO yang beralamat di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

------Bermula pada sekitar pukul 23.00 Wita pada saat terdakwa pergi ke Kos-kosan adik terdakwa yang berada di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dan saat sampai ditempat tersebut terdakwa melihat terdapat beberapa unit sepeda motor yang terparkir diarea parkir kos tersebut dimana salah satunya adalah 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 milik saudara YOHANES JONI PARERA yang pada saat kejadian dalam penguasaan saksi ELFRIDUS MARIANUS UTOMO yang sehari-hari digunakan sebagai motor operasional saksi ELFRIDUS MARIANUS UTOMO. Sehingga saat itu terdakwa lantas berencana untuk mengambil salah satu sepeda motor yang terparkir ditempat tersebut, kemudian pada sekitar pukul 00.00 Wita pada saat terdakwa melihat keadaan Kos-kosan tersebut sudah dalam keadaan sepi, terdakwa lantas pulang kembali kearah rumah terdakwa dengan tujuan untuk mengambil alat berupa 1 (satu) buah gunting yang rencananya akan terdakwa gunakan untuk mencuri sepeda motor di Kos-kosan tersebut dan pada saat terdakwa kembali ke arah kos-kosan tersebut, dipertengahan jalan terdakwa bertemu dengan saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) sehingga saat itu terdakwa lal memanggil saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) dan mengatakan " wara Honda dou ka, mai ta lao weha " yang artinya " ada sepeda motor millik orang itu, ayo kita pergi ambil " dan saat itu saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) menjawab dengan mengatakan " Honda cou " yang artinya " Motor siapa " dan terdakwa menjawab " wara Honda dou ese ede " yang artinya" ada motor orang disana " dan saat itu saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) menjawab dengan mengatakan " maira " yang artinya " ayo sudah ". ---------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) lantas menuju kearah Kos-kosan tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor yang terdakwa gunakan yaitu 1 (satu) Unit Sepda Motor Merk HONDA SUPRA X 125 cc warna hitam biru (DPB), sesampainya di Kos-kosan tersebut terdakwa lalu mengambil kunci gerbang yang diletakkan di bagian ujung gerbang kos yang sebelumnya terdakwa lihat diletakkan oleh teman terdakwa yang tinggal di Kos tersebut. Kemudian setelah membuka gerbang kos tersebut, terdakwa lalu menyuruh saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) untuk menunggu didepan gerbang Kos untuk menjaga-jaga, dan setelah itu terdakwa lalu menuju kearah parkiran, dan dengan menggunakan gunting yang terdakwa bawa, terdakwa lalu memasukkan gunting tersebut kedalam kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 sampai dengan sepeda motor tersebut dapat menyala, dan setelah itu terdakwa lalu membawa dan mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam halaman parkir kearah depan gerbang, yang mana saat itu terdakwa yang membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 tersebut sedangkan saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) yang membawa 1 (satu) Unit Sepda Motor Merk HONDA SUPRA X 125 cc warna hitam biru (DPB) yang sebelumnya digunakan untuk menuju kearah kos-kosan tersebut. ------------------

-------Bahwa kemudian terdakwa dan juga saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 tersebut kearah Kelurahan Potu dirumah teman saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) akan tetapi dikarenakan terdakwa merasa tidak aman, terdakwa lalu membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 tersebut kearah Desa Karamabura dan saat itu terdakwa bertemu dengan saudara BETA (nama panggilan) dan saat itu terdakwa mengatakan kepada saudara BETA " landa jap Honda ake sa'e, Honda rindi k era weha ba mada doho " yang artinya" jualkan motor ini bang, motor gelap ini yang kami curi " dan saat itu saudara BETA mengatakan " wati bune-bune kaina nahu ro " yang artinya "tidak” bermasalah dengan saya nanti "kemudian terdakwa menjawab " wati " yang artinya "tidak" dan setelah SPM tersebut dibawa kesalah satu rumah orang di Desa Karamabura untuk dapat menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 tersebut akan tetapi terdakwa tidak mengetahui identitas dari orang tersebut yang mana terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 tersebut dengan harga Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). ---------------------------------------

-------Bahwa terhadap uang sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dimana kemudian terdakwa memberikan bagian kepada saudara BETA sejumlah Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa nikmati untuk membeli kebutuhan sehari-hari dari terdakwa. ---------------------------------------------------

-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) tersebut, saksi ELFRIDUS MARIANUS UTOMO mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). -------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA                                                        :

-------Bahwa Terdakwa DODI RIJALDI als DODI Als FEN pada hari Sabtu tanggal 21 bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di halaman kos saksi ELFRIDUS MARIANUS UTOMO yang beralamat di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau dengan memakai anak kunci palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

------Bermula pada sekitar pukul 23.00 Wita pada saat terdakwa pergi ke Kos-kosan adik terdakwa yang berada di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dan saat sampai ditempat tersebut terdakwa melihat terdapat beberapa unit sepeda motor yang terparkir diarea parkir kos tersebut dimana salah satunya adalah 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 milik saudara YOHANES JONI PARERA yang pada saat kejadian dalam penguasaan saksi ELFRIDUS MARIANUS UTOMO yang sehari-hari digunakan sebagai motor operasional saksi ELFRIDUS MARIANUS UTOMO. Sehingga saat itu terdakwa lantas berencana untuk mengambil salah satu sepeda motor yang terparkir ditempat tersebut, kemudian pada sekitar pukul 00.00 Wita pada saat terdakwa melihat keadaan Kos-kosan tersebut sudah dalam keadaan sepi, terdakwa lantas pulang kembali kearah rumah terdakwa dengan tujuan untuk mengambil alat berupa 1 (satu) buah gunting yang rencananya akan terdakwa gunakan untuk mencuri sepeda motor di Kos-kosan tersebut dan pada saat terdakwa kembali ke arah kos-kosan tersebut, dipertengahan jalan terdakwa bertemu dengan saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) sehingga saat itu terdakwa lal memanggil saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) dan mengatakan " wara Honda dou ka, mai ta lao weha " yang artinya " ada sepeda motor millik orang itu, ayo kita pergi ambil " dan saat itu saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) menjawab dengan mengatakan " Honda cou " yang artinya " Motor siapa " dan terdakwa menjawab " wara Honda dou ese ede " yang artinya" ada motor orang disana " dan saat itu saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) menjawab dengan mengatakan " maira " yang artinya " ayo sudah ". ---------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) lantas menuju kearah Kos-kosan tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor yang terdakwa gunakan yaitu 1 (satu) Unit Sepda Motor Merk HONDA SUPRA X 125 cc warna hitam biru (DPB), sesampainya di Kos-kosan tersebut terdakwa lalu mengambil kunci gerbang yang diletakkan di bagian ujung gerbang kos yang sebelumnya terdakwa lihat diletakkan oleh teman terdakwa yang tinggal di Kos tersebut. Kemudian setelah membuka gerbang kos tersebut, terdakwa lalu menyuruh saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) untuk menunggu didepan gerbang Kos untuk menjaga-jaga, dan setelah itu terdakwa lalu menuju kearah parkiran, dan dengan menggunakan gunting yang terdakwa bawa, terdakwa lalu memasukkan gunting tersebut kedalam kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 sampai dengan sepeda motor tersebut dapat menyala, dan setelah itu terdakwa lalu membawa dan mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam halaman parkir kearah depan gerbang, yang mana saat itu terdakwa yang membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 tersebut sedangkan saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) yang membawa 1 (satu) Unit Sepda Motor Merk HONDA SUPRA X 125 cc warna hitam biru (DPB) yang sebelumnya digunakan untuk menuju kearah kos-kosan tersebut. ------------------

-------Bahwa kemudian terdakwa dan juga saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 tersebut kearah Kelurahan Potu dirumah teman saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) akan tetapi dikarenakan terdakwa merasa tidak aman, terdakwa lalu membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 tersebut kearah Desa Karamabura dan saat itu terdakwa bertemu dengan saudara BETA (nama panggilan) dan saat itu terdakwa mengatakan kepada saudara BETA " landa jap Honda ake sa'e, Honda rindi k era weha ba mada doho " yang artinya" jualkan motor ini bang, motor gelap ini yang kami curi " dan saat itu saudara BETA mengatakan " wati bune-bune kaina nahu ro " yang artinya "tidak” bermasalah dengan saya nanti "kemudian terdakwa menjawab " wati " yang artinya "tidak" dan setelah SPM tersebut dibawa kesalah satu rumah orang di Desa Karamabura untuk dapat menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 tersebut akan tetapi terdakwa tidak mengetahui identitas dari orang tersebut yang mana terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 tersebut dengan harga Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). ---------------------------------------

-------Bahwa terhadap uang sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dimana kemudian terdakwa memberikan bagian kepada saudara BETA sejumlah Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa nikmati untuk membeli kebutuhan sehari-hari dari terdakwa. ---------------------------------------------------

-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) tersebut, saksi ELFRIDUS MARIANUS UTOMO mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). -------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT                                                   :

-------Bahwa Terdakwa DODI RIJALDI als DODI Als FEN pada hari Sabtu tanggal 21 bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di halaman kos saksi ELFRIDUS MARIANUS UTOMO yang beralamat di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

------Bermula pada sekitar pukul 23.00 Wita pada saat terdakwa pergi ke Kos-kosan adik terdakwa yang berada di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dan saat sampai ditempat tersebut terdakwa melihat terdapat beberapa unit sepeda motor yang terparkir diarea parkir kos tersebut dimana salah satunya adalah 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 milik saudara YOHANES JONI PARERA yang pada saat kejadian dalam penguasaan saksi ELFRIDUS MARIANUS UTOMO yang sehari-hari digunakan sebagai motor operasional saksi ELFRIDUS MARIANUS UTOMO. Sehingga saat itu terdakwa lantas berencana untuk mengambil salah satu sepeda motor yang terparkir ditempat tersebut, kemudian pada sekitar pukul 00.00 Wita pada saat terdakwa melihat keadaan Kos-kosan tersebut sudah dalam keadaan sepi, terdakwa lantas pulang kembali kearah rumah terdakwa dengan tujuan untuk mengambil alat berupa 1 (satu) buah gunting yang rencananya akan terdakwa gunakan untuk mencuri sepeda motor di Kos-kosan tersebut dan pada saat terdakwa kembali ke arah kos-kosan tersebut, dipertengahan jalan terdakwa bertemu dengan saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) sehingga saat itu terdakwa lal memanggil saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) dan mengatakan " wara Honda dou ka, mai ta lao weha " yang artinya " ada sepeda motor millik orang itu, ayo kita pergi ambil " dan saat itu saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) menjawab dengan mengatakan " Honda cou " yang artinya " Motor siapa " dan terdakwa menjawab " wara Honda dou ese ede " yang artinya" ada motor orang disana " dan saat itu saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) menjawab dengan mengatakan " maira " yang artinya " ayo sudah ". ---------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) lantas menuju kearah Kos-kosan tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor yang terdakwa gunakan yaitu 1 (satu) Unit Sepda Motor Merk HONDA SUPRA X 125 cc warna hitam biru (DPB), sesampainya di Kos-kosan tersebut terdakwa lalu mengambil kunci gerbang yang diletakkan di bagian ujung gerbang kos yang sebelumnya terdakwa lihat diletakkan oleh teman terdakwa yang tinggal di Kos tersebut. Kemudian setelah membuka gerbang kos tersebut, terdakwa lalu menyuruh saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) untuk menunggu didepan gerbang Kos untuk menjaga-jaga, dan setelah itu terdakwa lalu menuju kearah parkiran, dan dengan menggunakan gunting yang terdakwa bawa, terdakwa lalu memasukkan gunting tersebut kedalam kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 sampai dengan sepeda motor tersebut dapat menyala, dan setelah itu terdakwa lalu membawa dan mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam halaman parkir kearah depan gerbang, yang mana saat itu terdakwa yang membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 tersebut sedangkan saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) yang membawa 1 (satu) Unit Sepda Motor Merk HONDA SUPRA X 125 cc warna hitam biru (DPB) yang sebelumnya digunakan untuk menuju kearah kos-kosan tersebut. ------------------

-------Bahwa kemudian terdakwa dan juga saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 tersebut kearah Kelurahan Potu dirumah teman saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) akan tetapi dikarenakan terdakwa merasa tidak aman, terdakwa lalu membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 tersebut kearah Desa Karamabura dan saat itu terdakwa bertemu dengan saudara BETA (nama panggilan) dan saat itu terdakwa mengatakan kepada saudara BETA " landa jap Honda ake sa'e, Honda rindi k era weha ba mada doho " yang artinya" jualkan motor ini bang, motor gelap ini yang kami curi " dan saat itu saudara BETA mengatakan " wati bune-bune kaina nahu ro " yang artinya "tidak” bermasalah dengan saya nanti "kemudian terdakwa menjawab " wati " yang artinya "tidak" dan setelah SPM tersebut dibawa kesalah satu rumah orang di Desa Karamabura untuk dapat menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 tersebut akan tetapi terdakwa tidak mengetahui identitas dari orang tersebut yang mana terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo 110 CC warna hitam dengan nomor polisi EA 6164 PB, Noka : MH1JBK11XNK820044, Nosin : JBK1E-1816189 tersebut dengan harga Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). ---------------------------------------

-------Bahwa terhadap uang sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dimana kemudian terdakwa memberikan bagian kepada saudara BETA sejumlah Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa nikmati untuk membeli kebutuhan sehari-hari dari terdakwa. ---------------------------------------------------

-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara ARDIANSYAH als ADI (DPO) tersebut, saksi ELFRIDUS MARIANUS UTOMO mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). -------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya