Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
25/Pdt.P/2023/PN Dpu | SUMARTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.P/2023/PN Dpu | ||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya. ------------------------------------ 2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Bulan Tahun Lahir didalam Kartu keluarga (KK) Nomor 5205051001230001 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 5205054504830002 dan semula tertulis dengan "Nama SUMARTI, Lahir 05 - 04 — 1983, dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca Nama SUMARTININGSIH, Lahir 05 Juni 1987 sebagaimana tertulis dan dibaca dalam Akta Kelahiran Nomor 3614/Dispensasi/2003, Ijazah Sekoah Dasar (SD) INPRES SIMPASAI Nomor : 38/120/HK/2000 dan Ijazah Madrasah Tsanawiyah Negeri Kandal II Dompu Nomor: DJ. 11/72/02 tanggal 1 Mel 2002.;- 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenal penggantian/perbaikan Nama, Bulan dan Tahun Lahir kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipit Kabupaten Dompu dengan cara memberikan/membuat catatan pinggir didalam Kartu Keluarga Nomor 5205051001230001, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nornor : 5205054504830002 dan Akta Kelahiran Nomor : 5206-LT-051220172414.; 4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |