Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Dpu 1.Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, S.H
2.Ahmad Muzayyin, S.H
BIMA ABIMANYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1165/N.2.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, S.H
2Ahmad Muzayyin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIMA ABIMANYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Ia Terdakwa BIMA ABIMANYU bersama dengan Sdr. ADRIAN (DPO 06/ III/ 2024/ Reskrim Tanggal 23 Jabuari 2024), pada hari Jumat, tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di dalam rumah Saksi Korban WAHYUDIN Als. Bang Tono, di Dusun Buna, Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili, Ia Terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

 

----------Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Korban awalnya pergi kekebun, dengan menggunakan kendaraan jenis Honda Absolut Revo Feat Nopol EA 5913 MA dan diparkir dipinggir jalan dalam keadaan setang terkunci -

-------Bahwa beberapa waktu kemudian, datang Terdakwa bersama dengan Sdr. ADRIAN, dengan menggunakan kendaraan roda dua milik saksi korban yang terparkir di pinggir jalan, Selanjutnya terdakwa dan saudara Ajrian turun dari sepeda motor, lalu saudara Adrian memberikan kunci T kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor milik saksi korban dengan menggunakan kunci T, setelah berhasil kemudian Saudara Ajrian menaiki sepeda motor tersebut di geret oleh terdakwa sampai melewati cabang Madaprama, Selanjutnya saudara Ajrian menghidupkan sepeda motor tersebut lalu dibawa pulang oleh terdakwa Bersama dengan saudara Ajrian.-------------------------------------------------

-------Bahwa Terdakwa kemudian menjual kendaraan milik Saksi Korban seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa bagi bersama Sdr. Adrian, sehingga Saksi Korban  mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  Ke 4 dan Ke 5  KUHP -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya