Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Dpu JONI EKO WALUYO,S.H,. ADE PRANASATIYO Als EDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1274/N.2.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JONI EKO WALUYO,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE PRANASATIYO Als EDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

--------Bahwa terdakwa ADE PRANASATIYO Als EDON (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2023 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Koperasi Nuansa Perkasa yang beralamat di Dusun Samada, Desa Soriutu Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen). Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------

 

---------- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa mendatangi kantor Koperasi Nuansa Perkasa yang beralamat di Dusun Samada, Desa Soriutu Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu dalam keadaan mabuk kemudian setelah terdakwa pegawai Koperasi Nuansa Perkasa memberikan terdakwa uang sejumlah Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) namun melihat nominal uang diberikan sedikit, terdakwa kemudian mengembalikan uang tersebut kepada pegawai koperasi Nuansa Perkasa selanjutnya terdakwa mengamuk dengan melempar gerbang Koperasi Nuansa Perkasa dengan menggunakan batu. Setelah itu terdakwa berjalan masuk ke dalam koperasi Nuansa Perkasa sambil mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau sangkur warna coklat dalam lipatan celana dan 1 (satu) bilah pisau sangkur warna coklat kearah para pegawai koperasi dan memaksa meminta uang sesuai permintaan terdakwa apabila tidak terdakwa akan menusuk para pegawa dengan pisau sangkur tersebut.------

 

---------- Bahwa pada saat terdakwa mengeluarkan pisau sangkur dan memaksa meminta uang tersebut para pegawai merasa ketakutan, kemudian saksi Adi Sibagus Putra menghubungi pimpinan koperasi Nuansa Perkasa selanjutnya pimpinan koperasi menyuruh saksi Adi Sibagus Putra memberikan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga saksi Adi Sibagus Putra memberikan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa kemudian meninggalkan kantor Koperasi Nuansa perkasa.----------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai, membawa dan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau sangkur warna coklat dengan ukuran Panjang 40 (empat puluh) cm.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.--------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

--------Bahwa terdakwa ADE PRANASATIYO Als EDON (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2023 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Koperasi Nuansa Perkasa yang beralamat di Dusun Samada, Desa Soriutu Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang. Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa mendatangi kantor Koperasi Nuansa Perkasa yang beralamat di Dusun Samada, Desa Soriutu Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu dalam keadaan mabuk, kemudian setelah pegawai Koperasi Nuansa Perkasa memberikan terdakwa uang sejumlah Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) namun melihat nominal uang diberikan sedikit, terdakwa kemudian mengembalikan uang tersebut kepada pegawai koperasi Nuansa Perkasa, selanjutnya terdakwa mengamuk dengan melempar gerbang Koperasi Nuansa Perkasa dengan menggunakan batu. Setelah itu terdakwa berjalan masuk ke dalam koperasi Nuansa Perkasa sambil mengancam dan mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau sangkur warna coklat dalam lipatan celana dan 1 (satu) bilah pisau sangkur warna coklat kearah para pegawai koperasi dan memaksa meminta uang sesuai permintaan terdakwa apabila tidak terdakwa akan menusuk para pegawa dengan pisau sangkur tersebut.------

 

---------- Bahwa pada saat terdakwa mengeluarkan pisau sangkur dan memaksa meminta uang tersebut para pegawai merasa terancam dan ketakutan, kemudian saksi Adi Sibagus Putra menghubungi pimpinan koperasi Nuansa Perkasa selanjutnya pimpinan koperasi menyuruh saksi Adi Sibagus Putra memberikan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga saksi Adi Sibagus Putra memberikan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa kemudian meninggalkan kantor Koperasi Nuansa perkasa.---------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya