Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Dpu Hj. Hartati Nurjanah Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Hartati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUHARTO BACO, SHHj. Hartati
Tergugat
NoNama
1Nurjanah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. -------
  1. Mengatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian utang piutang antara Penggugat dan Tergugat. -
  1. Mengatakan secara hokum, Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak melakukan kewajibannya untuk membayar harga beras secara keseluruhan. ----------------------------------------------------
  1. Mengatakan secara hokum bahwa Tergugat masih memiliki utang sebesar Rp. 16.000.000; (enam belas juta rupiah) yang belum dibayarnya kepada Penggugat. -------------------------------------------------------
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utangnya sebesar Rp. 16.000.000; (enam belas juta rupiah) kepada Penggugat. ------------------
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000; (lima ratus ribu) untuk setiap harinya apabila melalaikan putusan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap (inkracht van gewijsde). -----------------------------------------------
  1. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara dan / atau biaya lain yang ditimbulkan akibat adanya perkara ini. -------------------------

A T A U  :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.  ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak