Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa Nama, tanggal, dan tahun Lahir Pemohon yang semula ARBIAH, 31 Desember 1997 diganti menjadi ARBIATUL ADAWIAH, 12 April 1988;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu setelah menerima salinan Penetapan ini untuk merubah dan mencatat tentang pergantian Nama, tanggal, dan Tahun Lahir Pemohon ini pada seluruh data dan administrasi identitas kependudukan pemohon;
- Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan menetapkan permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |