Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Dpu M. SIDIK DJAMAL, Bc.Hk KEPALA PT. BANK NTB SYARIAH MATARAM, Cq. KEPALA PT. BANK NTB SYARIAH CAB. DOMPU, Cq. KEPALA CABANG PT. BANK NTB SYARIAH MANGELEWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. SIDIK DJAMAL, Bc.Hk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA PT. BANK NTB SYARIAH MATARAM, Cq. KEPALA PT. BANK NTB SYARIAH CAB. DOMPU, Cq. KEPALA CABANG PT. BANK NTB SYARIAH MANGELEWA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH RI, Cq. GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, Cq. BUPATI DOMPU.
2KETUA DPRD KAB. DOMPU
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI KARSA, S.H., DKKPEMERINTAH RI, Cq. GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, Cq. BUPATI DOMPU.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima, mengabulkan gugatan Penggugat sebagai Ahli Waris dari Almarhum (Djamaludin H. Yasin) untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah obyek sengketa seluas + 5 are (lima are) semula asal usul dari tanah peninggalan “ Alm ” Djamaludin H. Yasin, diperoleh pada saat hidup, dan sampai hari ini, tetap atas nama : Almarhum “ Djamaludin H. Yasin ” dengan Persil : No. 81 dan Nomor Urut Nama 81, yang terletak di So Luwu I, Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa (Pemekaran) Kab. Dompu, dan telah ditembok keliling oleh Para Tergugat dengan batas – batas baru sebagai berikut :
  • Utara       :   tembok
  • Selatan    :   tembok
  • Timur      :   tembok           
  • Barat       :    tembok dan selanjutnya disebut sebagai tanah obyek sengketa adalah : Penggugat sebagai Ahli Waris untuk mewarisinya tanah peninggalan Alm. Djamaludin H. Yasin dan diluar tembok bagian “ Barat ” tidak termasuk dalam obyek sengketa dan tetap an. (Alm) Djamaludin                   H. Yasin + 195 meter, baru  “ Barat ” tanah milik Ua Aco / Atong dengan Kohir : 152.

 

  • Dan selanjutnya : -------------------------------------------------
  • dan diluar tembok bagian “ selatan ” tidak termasuk dalam obyek sengketa dan tetap an. (Alm) Djamaludin H. Yasin, + 50 meter baru “ selatan ” tanah milik an. (Alm) H. Amin Kandai II Dompu dengan Kohir : 82.

 

  1. Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat PT. Bank NTB Syariah adalah : perbuatan melawan hukum secara serobot mendirikan Kantor yang bertingkat 2 (dua), beritikat yang tidak baik tanpa alas hak yang sah ;
  2. Menyatakan menurut hukum : bahwa beradanya tanah obyek sengketa pada Tergugat “ PT. Bank NTB Syariah ” membangun Kantor yang berlantai 2 (dua) tanpa seijin dari Penggugat sebagai Ahli Waris sejak tahun lebih kurang tahun 2016, dan selanjutnya diserobot oleh Tergugat PT. Bank NTB Syariah sampai sekarang yang beritikat tidak baik, tanpa alas hak yang sah ;
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat sebagai Ahli Waris yang sah, berhak untuk mewarisi tanah peninggalan (alm) Djamaludin H. Yasin, dalam obyek sengketa dengan luas + 5 are yang diperoleh pada saat hidup, di wilayah Desa Soriutu Kecamatan Kempo So Luwu I (dulu) dan sekarang telah di mekar jadi Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa Kab. Dompu dengan batas – batas lama tanah keseluruhannya sebagai berikut :
  • Utara       :   Jalan Raya Lintas Kempo
  • Selatan    :   H. Amin Kandai II Dompu dengan Kohir : 82
  • Barat       :   Ua Aco / Atong dengan Kohir : 152
  • Timur      :   Jalan Raya ke Sumbawa dan atau Cabang, dan

selanjutnya obyek sengketa sah menjadi milik “ Alm ” Djamaludin H. Yasin ”yang diperoleh pada saat hidup, kemudian pula Penggugat sebagai Ahli Waris sah mewarisinya tanah peninggalan Almarhum “Djamaludin H. Yasin” dengan luas tanah keseluruhan sebagaimana tersebut diatas. Dan sampai hari ini tetap an. Alm. Djamaludin H. Yasin dan seterusnya.

 

Yang menjadi obyek sengketa luas tanah + 5 are (lima are) yang diserobot beritikat tidak baik, yaitu : tanpa alas hak yang sah oleh : Tergugat “PT. Bank NTB Syariah ”. dengan          batas – batas baru telah ditembok keliling sebagai berikut :

  • Timur       :  tembok
  • Selatan     :  tembok
  • Barat         :  tembok
  • Utara        :          tembok, dan selanjutnya disebut sebagai tanah obyek sengketa seluas + 5 are, dan tetap nama “ Alm ” Djamaludin H. Yasin sampai sekarang.

 

  1. Menyatakan menurut hukum, sesuai lampiran jumlah pemilik tanah 155 orang, yaitu Penggugat dalam Perkara Perdata No. 34 / Pdt.G / 2022 / PN.Dpu Nyata “ FEITELIJK ” dan NON EXECUTABLE termasuk Tergugat PT. Bank NTB Syariah dengan sangat jelas dan Nyata FEITELIJK tidak mempunyai tanah sama sekali yaitu : “ NON EXCUTABLE ” pada lokasi obyek perkara begitu pula dengan surat lampiran pernyataan bersama pada tanggal 30 Juli 1987, yang bertanda tangani oleh Kepala Desa Banggo dan Kepala Desa Soriutu dan diperkuat oleh Camat Kempo, sebagaimana pada tanggal dan tahun tersebut diatas, maka dengan demikian Gugatan Penggugat dalam obyek sengketa dengan luas tanah + 5 are dalam Perkara Baru mohon untuk dikabulkan ;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat (Kepala PT. Bank NBT Syariah ”  adalah :
    •  
  3. Menyatakan menurut hukum, sita jaminan yang telah diletakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Dompu adalah : sah dan berharga dan oleh karenanya dikuatkan ;
  4. Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan, meninggalkan tanah dan selanjutnya menyerahkan tanah obyek sengketa yaitu : tanah seluas + 5 are (lima are) di wilayah Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa “ Pemekaran ” atas nama Almarhum                   “ Djamaludin H. Yasin ” yang diperoleh pada saat hidup dengan batas – batas baru sebagai berikut :
  • Utara       :  Tembok
  • Selatan    :  Tembok
  • Barat       :  Tembok
  • Timur      :  Tembok dan atau sudah ditembok keliling oleh Tergugat “ PT. Bank NTB Syariah ” disebut sebagai obyek sengketa diserahkan kepada : Penggugat dengan cara aman dan bebas tanpa syarat, karena Para Tergugat tidak mempunyai tanah / tidak ada nama sebagai pemilik dalam jumlah 155 orang sedangkan an. Djamaludin H. Yasin (Alm) Nomor Urut 81 Kohir No. 81 juga, yang diperoleh pada saat hidup, dengan cara paksa melalui eksekusi terlebih dahulu, karena Para Tergugat tidak mempunyai tanah sama sekali “ NON EXCUTABLE ” dengan dibantu oleh petugas keamanan / polisi ;    
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) pada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari, karena lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
  2. Memerintahkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan untuk terlebih dahulu dengan cara aman dan bebas tanpa syarat bila dipandang perlu supaya dilaksanakan secara paksa melalui  “ Eksekusi kepada : Para Tergugat, karena tidak mempunyai  tanah  obyek sengketa “ NON EXCUTABLE ” sekalipun ada bantahan, Verzet, Banding atau Kasasi ;
  3. Menghukum kepada : pihak Para Tergugat PT. Bank NTB Syariah membangun kantor dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank NTB, tersebut mulai pada tanggal 1 – 3 – 2016 kerugian Penggugat senilai uang                      Rp. 2.500.000.000,- “ Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ” sesuai dalam Eksepsi dan Jawaban Tergugat pada point No. 5 pada tanggal 21 – 2 – 2024 pada Perkara Perdata No. 1 / Pdt.G / 2024 / PN.DPu dan bukti ini disembunyikan selama ini oleh Tergugat “ PT. Bank NTB Syariah ”.
  4. Menyatakan menurut hukum, jika hal ini pada saat Mediasi tidak ada penyelesaian, oleh Tergugat “PT. Bank NTB Syariah” harus dibongkar dan atau digusur melalui Eksekusi, dalam Perkara Perdata yang Baru, alat bukti yang asli  berupa Kebun Desa Soriutu yang merupakan Aset Pemda Dompu sesuai Surat Persetujuan DPRD Kab. Dompu tahun 2016, untuk membangun Kantor PT. Bank NTB Syariah, sehingga Gugatan Baru Penggugat sebagai Ahli Waris, dalam obyek sengketa tanah                 + 5 are, tanah peninggalan Almarhum Djamaludin H. Yasin, mohon untuk dikabulkan seluruhnya.
  5. Membebankan kepada : Pihak Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini, seluruhnya : ------------------------------------

Atau : Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya berdasarkan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak