Dakwaan |
Kesatu
|
|
|
|
-------Bahwa Terdakwa Suriansyah (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 22.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Saleko Awa, RT. 001, RW. 001, Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan jumlah berat bersih seluruhnya 0.96 (nol koma sembilan enam) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
-------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wita saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Saleko Awa, RT. 001, RW. 001, Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, saat itu teman dekat terdakwa yang bernama JU Alias Gule (DPO) datang menemui terdakwa untuk duduk-duduk dirumah terdakwa, kemudian saat seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) tersebut hendak pergi dari rumah terdakwa, saat itu seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) tersebut memberitahukan kepada terdakwa bahwa seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) akan menitipkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk terdakwa sembunyikan di rumah terdakwa karena saat itu seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) akan pergi dan tidak berani untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut, oleh karena terdakwa dan seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) sudah kenal dekat dan saat itu seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) mengatakan hanya akan menitipkan narkotika jenis sabu tersebut sebentar saja sehingga saat itu terdakwa menerima 1 (satu) buah dompet warna putih dan 1 (satu) buah tas kantong kain warna hitam dan kuning yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan saat itu terdakwa juga mempertegas kepada seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) agar segera mengambil narkotika jenis sabu tersebut.----------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian setelah seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) pergi, saat itu terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis sabu tersebut kedalam jok sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tanpa plat yang di parkir dihalaman rumah terdakwa tersebut.--------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 22.15 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Saleko Awa, RT. 001, RW. 001, Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, saat itu saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu berdasarkan informasi dari masyarakat berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang berada didalam rumah terdakwa, saat itu saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan disaksikan oleh saksi Muhammad Ilyas dan saksi Sukardin melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan rumah tempat tinggal terdakwa namun saat itu tidak ditemukan barang bukti yang diduga nakrkotika jenis sabu maupun barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam tanpa plat yang terparkir dirumah terdaka tersebut dan dari dalam jok sepeda motor tersebut saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu ditemukan 1 (satu) buah dompet warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah tas kantong kain warna hitam dan kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya terdapat 8 (delapan) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu, sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan saat itu berjumlah 24 (dua puluh empat) gulung plastik klip transparan.---------------------------------------------------------
-------Bahwa terhadap seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut, saat itu saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan didengar oleh saksi Muhammad Ilyas dan saksi Sukardin saat itu terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik teman terdakwa yang bernama Ju Alias Gule (DPO) yang sebelumnya dititipkan kepada terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 Pukul 23.50 Wita terhadap 24 (dua puluh empat) gulung plastik klip transparan tersebut dibuka dan disalin isinya ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,32 (nol koma tiga dua) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 1,28 (satu koma dua delapan) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,32 (nol koma tiga dua) gram berat kosong plastik klip kosong tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,96 (nol koma sembilan enam) gram, kemudian barang bukti dengan berat 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 0,91 (nol koma sembilan satu) gram.--------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas yang berhasil diamankan dari terdakwa tersebut, telah dilakukan Pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0575 tanggal 13 Agustus 2024 dengan kesimpulan bahwa sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I.------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------
|
ATAU
|
Kedua
|
:
|
|
|
-------Bahwa Terdakwa Suriansyah (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 22.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Saleko Awa, RT. 001, RW. 001, Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jumlah berat bersih seluruhnya 0.96 (nol koma sembilan enam) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wita saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Saleko Awa, RT. 001, RW. 001, Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, saat itu teman dekat terdakwa yang bernama JU Alias Gule (DPO) datang menemui terdakwa untuk duduk-duduk dirumah terdakwa, kemudian saat seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) tersebut hendak pergi dari rumah terdakwa, saat itu seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) tersebut memberitahukan kepada terdakwa bahwa seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) akan menitipkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk terdakwa sembunyikan di rumah terdakwa karena saat itu seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) akan pergi dan tidak berani untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut, oleh karena terdakwa dan seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) sudah kenal dekat dan saat itu seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) mengatakan hanya akan menitipkan narkotika jenis sabu tersebut sebentar saja sehingga saat itu terdakwa menerima 1 (satu) buah dompet warna putih dan 1 (satu) buah tas kantong kain warna hitam dan kuning yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan saat itu terdakwa juga mempertegas kepada seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) agar segera mengambil narkotika jenis sabu tersebut.----------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian setelah seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) pergi, saat itu terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis sabu tersebut kedalam jok sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tanpa plat yang di parkir dihalaman rumah terdakwa tersebut.--------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 22.15 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Saleko Awa, RT. 001, RW. 001, Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, saat itu saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu berdasarkan informasi dari masyarakat berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang berada didalam rumah terdakwa, saat itu saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan disaksikan oleh saksi Muhammad Ilyas dan saksi Sukardin melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan rumah tempat tinggal terdakwa namun saat itu tidak ditemukan barang bukti yang diduga nakrkotika jenis sabu maupun barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam tanpa plat yang terparkir dirumah terdaka tersebut dan dari dalam jok sepeda motor tersebut saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu ditemukan 1 (satu) buah dompet warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah tas kantong kain warna hitam dan kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya terdapat 8 (delapan) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu, sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan saat itu berjumlah 24 (dua puluh empat) gulung plastik klip transparan.---------------------------------------------------------
-------Bahwa terhadap seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut, saat itu saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan didengar oleh saksi Muhammad Ilyas dan saksi Sukardin saat itu terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik teman terdakwa yang bernama Ju Alias Gule (DPO) yang sebelumnya dititipkan kepada terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 Pukul 23.50 Wita terhadap 24 (dua puluh empat) gulung plastik klip transparan tersebut dibuka dan disalin isinya ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,32 (nol koma tiga dua) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 1,28 (satu koma dua delapan) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,32 (nol koma tiga dua) gram berat kosong plastik klip kosong tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,96 (nol koma sembilan enam) gram, kemudian barang bukti dengan berat 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 0,91 (nol koma sembilan satu) gram.--------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas yang berhasil diamankan dari terdakwa tersebut, telah dilakukan Pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0575 tanggal 13 Agustus 2024 dengan kesimpulan bahwa sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I.------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------
|
ATAU
|
Ketiga
|
:
|
|
|
-------Bahwa Terdakwa Suriansyah (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 22.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Saleko Awa, RT. 001, RW. 001, Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan jumlah berat bersih seluruhnya 0.96 (nol koma sembilan enam) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wita saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Saleko Awa, RT. 001, RW. 001, Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, saat itu teman dekat terdakwa yang bernama JU Alias Gule (DPO) datang menemui terdakwa untuk duduk-duduk dirumah terdakwa, kemudian saat seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) tersebut hendak pergi dari rumah terdakwa, saat itu seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) tersebut memberitahukan kepada terdakwa bahwa seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) akan menitipkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk terdakwa sembunyikan di rumah terdakwa karena saat itu seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) akan pergi dan tidak berani untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut, oleh karena terdakwa dan seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) sudah kenal dekat dan saat itu seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) mengatakan hanya akan menitipkan narkotika jenis sabu tersebut sebentar saja sehingga saat itu terdakwa menerima 1 (satu) buah dompet warna putih dan 1 (satu) buah tas kantong kain warna hitam dan kuning yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan saat itu terdakwa juga mempertegas kepada seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) agar segera mengambil narkotika jenis sabu tersebut.----------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian setelah seseorang yang bernama JU Alias Gule (DPO) pergi, saat itu terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis sabu tersebut kedalam jok sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tanpa plat yang di parkir dihalaman rumah terdakwa tersebut.--------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 22.15 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Saleko Awa, RT. 001, RW. 001, Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, saat itu saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu berdasarkan informasi dari masyarakat berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang berada didalam rumah terdakwa, saat itu saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan disaksikan oleh saksi Muhammad Ilyas dan saksi Sukardin melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan rumah tempat tinggal terdakwa namun saat itu tidak ditemukan barang bukti yang diduga nakrkotika jenis sabu maupun barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam tanpa plat yang terparkir dirumah terdaka tersebut dan dari dalam jok sepeda motor tersebut saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu ditemukan 1 (satu) buah dompet warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah tas kantong kain warna hitam dan kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya terdapat 8 (delapan) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu, sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan saat itu berjumlah 24 (dua puluh empat) gulung plastik klip transparan.---------------------------------------------------------
-------Bahwa terhadap seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut, saat itu saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndapa, S.H. beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan didengar oleh saksi Muhammad Ilyas dan saksi Sukardin saat itu terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik teman terdakwa yang bernama Ju Alias Gule (DPO) yang sebelumnya dititipkan kepada terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 Pukul 23.50 Wita terhadap 24 (dua puluh empat) gulung plastik klip transparan tersebut dibuka dan disalin isinya ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,32 (nol koma tiga dua) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 1,28 (satu koma dua delapan) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,32 (nol koma tiga dua) gram berat kosong plastik klip kosong tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,96 (nol koma sembilan enam) gram, kemudian barang bukti dengan berat 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 0,91 (nol koma sembilan satu) gram.--------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas yang berhasil diamankan dari terdakwa tersebut, telah dilakukan Pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0575 tanggal 13 Agustus 2024 dengan kesimpulan bahwa sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I.------------
------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Nomor : NAR-R1.01948/LHU/BLKPK/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian Dan Kalibrasi di Mataram, telah melakukan pengujian terhadap sample urine atas nama Suriansyah dengan No. Sample NAR-R1.01948 yang dilakukan pengujian dengan metode Immunocromatographi (ICT), dengan kesimpulan bahwa sample urine terdakwa tersebut dengan No. Sample NAR-R1.01948 positif (+) mengandung Methamphetamin.-----------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------
|
|