Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2019/PN Dpu HERMAN Kapolri RI, Cq Kapolda NTB, Cq Kapolres Dompu, Cq Kasat Reskrim Polres Dompu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2019/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2019
Nomor Surat -------------------------
Pemohon
NoNama
1HERMAN
Termohon
NoNama
1Kapolri RI, Cq Kapolda NTB, Cq Kapolres Dompu, Cq Kasat Reskrim Polres Dompu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai TERSANGKA dengan dugaan PENGANIAYAAN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 1  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan PENYITAAN atas barang- barang oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan TERSANGKA serta PENYITAAN barang-barang a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan TERSANGKA serta PENYITAAN atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Mengembalikan semua barang  Pemohon yang disita Oleh Termohon
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
  8. PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Pihak Dipublikasikan Ya