Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
119/Pid.Sus/2024/PN Dpu | Ilham Sopian Hadi | MUHAMAD GUNTUR | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 119/Pid.Sus/2024/PN Dpu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2687/N.2.15/Enz.2/7/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ------ Bahwa Terdakwa MUHAMAD GUNTUR pada hari Senin tanggal 25 Maret tahun 2024 sekira pukul 00.30 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 bertempat di pinggir jalan tepatnya di pinggir jalan raya Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------- Bahwa awalnya Terdakwa bersama sdr. Maksan (DPO) jalan-jalan ke Desa Nowa kemudian duduk-duduk di pinggir jalan raya, selang beberapa saat kemudian datang 2 (dua) orang yaitu sdr. Digo (DPO) dan sdr. Ju (DPO), setelah itu sdr. Digo menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada sdr. Maksan namun pada saat itu sdr. Maksan mengatakan kepada sdr. Digo agar menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, selanjutnya sdr. Digo langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 10 (sepuluh) gulung plastic yang di dalamnya berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menerima bungkusan berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari sdr. Digo dan memegangnya dengan tangan kanan Terdakwa, tidak lama kemudian datang saksi Imansyah bersama saksi Muamar Qadafi dan anggota satresnarkoba Polres Dompu yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi bahwa di tempat tersebut dicurigai ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, pada saat itu Terdakwa langsung membuang bungkusan berisi narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa pegang dengan cara melempar bungkusan berisi narkotika jenis sabu-sabu ke arah kanan di dekat Terdakwa, pada saat yang bersamaan sdr. Digo juga membuang bungkusan berisi narkotika jenis sabu-sabu dan langsung melarikan diri sementara Terdakwa langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Dompu. Bahwa kemudian Petugas Kepolisian Polres Dompu dengan disaksikan oleh saksi Syarifudin dan saksi Duhair melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa namun Petugas Kepolisian Polres Dompu tidak menemukan apa-apa, kemudian Petugas Kepolisian Polres Dompu melakukan pencarian bungkusan yang sebelumnya dibuang oleh Terdakwa dan Petugas Kepolisian Polres Dompu berhasil menemukan 2 (dua) buah plastic klip transparan yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) gulung plastic klip transparan yang didalamnya terdapat barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penyisishan Barang Bukti tanggal 25 Maret 2024 telah dilakukan penimbangan barng bukti berupa Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dilakukan penimbangan dengan cara:
Barang Bukti tersebut disisihkan dengan cara :
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, Terdakwa juga bukan merupakan pedagang besar farmasi yang dapat melakukan penyimpanan dan penyaluran narkotika. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0201 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan sampel berupa plastic klip transparan diikat dengan benang warna putih berlak segel yang diberi label barang bukti dalam amplop warna coklat yang berisi kristal putih transparan, sampel tersebut mengandung Metamfetamine. Metamfetamine termasuk Narkotika Golongan I. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --- ATAU : KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa MUHAMAD GUNTUR pada hari Senin tanggal 25 Maret tahun 2024 sekira pukul 00.30 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 bertempat di pinggir jalan tepatnya di pinggir jalan raya Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------- Bahwa awalnya Terdakwa bersama sdr. Maksan (DPO) jalan-jalan ke Desa Nowa kemudian duduk-duduk di pinggir jalan raya, selang beberapa saat kemudian datang 2 (dua) orang yaitu sdr. Digo (DPO) dan sdr. Ju (DPO), setelah itu sdr. Digo menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada sdr. Maksan namun pada saat itu sdr. Maksan mengatakan kepada sdr. Digo agar menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, selanjutnya sdr. Digo langsung menyerahkan 1 (satu) bungku plastic klip yang berisi 10 (sepuluh) gulung plastic yang di dalamnya berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menerima bungkusan berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari sdr. Digo dan memegangnya dengan tangan kanan Terdakwa, tidak lama kemudian datang saksi Imansyah bersama saksi Muamar Qadafi dan anggota satresnarkoba Polres Dompu yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi bahwa di tempat tersebut dicurigai ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, pada saat itu Terdakwa langsung membuang bungkusan berisi narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa pegang dengan cara melempar bungkusan berisi narkotika jenis sabu-sabu ke arah kanan di dekat Terdakwa, pada saat yang bersamaan sdr. Digo juga membuang bungkusan berisi narkotika jenis sabu-sabu dan langsung melarikan diri sementara Terdakwa langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Dompu. Bahwa kemudian Petugas Kepolisian Polres Dompu dengan disaksikan oleh saksi Syarifudin dan saksi Duhair melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa namun Petugas Kepolisian Polres Dompu tidak menemukan apa-apa, kemudian Petugas Kepolisian Polres Dompu melakukan pencarian bungkusan yang sebelumnya dibuang oleh Terdakwa dan Petugas Kepolisian Polres Dompu berhasil menemukan 2 (dua) buah plastic klip transparan yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) gulung plastic klip transparan yang didalamnya terdapat barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, Terdakwa juga bukan merupakan pedagang besar farmasi yang dapat melakukan penyimpanan dan penyaluran narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penyisishan Barang Bukti tanggal 25 Maret 2024 telah dilakukan penimbangan barng bukti berupa Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dilakukan penimbangan dengan cara:
Barang Bukti tersebut disisihkan dengan cara : Barang bukti dengan berat bersih 0,51 (nol koma lima satu) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk keoentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 0,46 (nol koma empat enam) gram Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pembanding Sidik Jari Laten dan Sidik Jari Pembanding Nomor : B/1392/V/RES. DOMPU/2023/SAT. RESKRIM tanggal 06 Mei 2024, di dapatkan hasil sebagai berikut :
Dari 3 (tiga) garis tersebut ditemukan persamaan antara sidik jari Laten (pada barang bukti) dan sidik jari an. Muhamad Guntur. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0201 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan sampel berupa plastic klip transparan diikat dengan benang warna putih berlak segel yang diberi label barang bukti dalam amplop warna coklat yang berisi kristal putih transparan, sampel tersebut mengandung Metamfetamine. Metamfetamine termasuk Narkotika Golongan I. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------
ATAU : KETIGA : ------ Bahwa Terdakwa MUHAMAD GUNTUR pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 bertempat di rumah sdr. Maksan (DPO) di Dusun Mada Fanda Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, merupakan penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------- Bahwa awalnya Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu di daerah Bali Satu, setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu lalu Terdakwa pergi ke rumah sdr. Maksan kemudian Terdakwa bersama sdr. Maksan membuat alat untuk menghisap sabu-sabu yaitu dengan cara membuat bong dengan menggunakan botol bekas selanjutnya setelah semua peralatan sudah siap, Terdakwa dan sdr. Maksan memasukkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam kaca setelah itu Terdakwa dan sdr. Maksan menyalakan korek api lalu Terdakwa dan sdr. Maksan membakar narkotika jenis sabu-sabu yang sudah berada di kaca selanjutnya Terdakwa menghisap asap yang keluar dari dalam bong tersebut bergantian dengan sdr. Maksan. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. NAR-R1.00625/LHU/BLKPK/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S.Farm., M.Farm NIP. 198405132010012009 selaku Penanggung Jawab Tehnis Laboratorium Pengujian dengan kesimpulan sampel urine atas nama Muhamad Guntur, Parameter Methampetamin dengan hasil Positif.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |