Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon yang semula atas nama KISMAN dirubah atau ditambah menjadi atas nama KISMAN PANGERAN;
- Menyatakan bahwa atas nama KISMAN dan atas nama KISMAN PANGERAN adalah benar merupakan satu orang yang sama yaitu Pemohon, sebagaimana berdasarkan Surat Keterangan Beda Nama Nomor : 470/B.392/Pem/VIII/2024, tanggal 12 Agustus 2024;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu setelah menerima Salinan penetapan ini untuk merubah dan mencatat tentang pergantian atau penambahan Nama pemohon tersebut pada seluruh Data Identitas Kependudukan Pemohon baik dalam Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dan Surat-surat yang berkaitan lainya untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran 424/Capil/P2008 tertanggal, 15 Januari 2008 yang dikeluarkan di Dompu oleh Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Dompu milik Pemohon tersebut;
- Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
|