Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2022/PN Dpu ILHAM SOPIAN HADI, SH SUKARNO Als. SUKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 105/Pid.B/2022/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-37/N.2.15/Eoh.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM SOPIAN HADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKARNO Als. SUKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUKARNO pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 09. 00 Wita bertempat di rumah saksi korban Siti Arah di Lingkungan Polo Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Dompu, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

bahwa saksi korban Siti Arah mempunyai usaha penyewaan mobil/rent car mobil di rumah saksi korban di Lingkungan Polo Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang mana usaha penyewaan tersebut sudah lama dan kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa Sukarno mendatangi rumah saksi korban Siti Arah dengan tujuan untuk menyewa kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sigra warna Putih dengan nomor Polisi AE 1280 FR selama setengah hari dan untuk pembayaran sewa mobil tersebut akan diberikan oleh terdakwa pada saat pengembalian mobil tersebut.

bahwa kemudian setelah sudah lewat dari 1 (satu) hari sesuai dengan perjanjian pengembalian mobil tersebut terdakwa tidak juga mengembalikan mobil yang disewa dari saksi korban yang kemudian dikarenakan hal tersebut saksi korban lalu mencoba menghubungi terdakwa SUKARNO akan tetapi saat itu nomor Handphone dari terdakwa SUKARNO tidak aktif dan tidak dapat dihubungi, sehingga keesokan harinya saksi korban kembali mencoba menghubungi terdakwa SUKARNO yang mana saat itu terdakwa SUKARNO mengatakan akan segera mengembalikan mobil tersebut pada malam harinya, akan tetapi setelah beberapa hari dari janji terdakwa SUKARNO tersebut mobil belum juga dikembalikan. Setelah itu, saksi korban mencoba menanyakan kepada teman saksi korban yang terbiasa menerima gadai mobil yang berada di Sumbawa, kemudian saksi korban mendapati informasi bahwa mobil milik saksi korban tersebut berada di Sumbawa yang dalam posisi sudah digadaikan oleh terdakwa SUKARNO pada salah seorang di Sumbawa yaitu atas nama saudara SENDI.

bahwa kemudian setelah mendapat informasi tersebut pada tanggal 06 Februari 2022 Sekitar Pukul 16.00 wita saksi korban bersama dengan suami saksi korban lalu mendatangi saudara SENDI tersebut, dan saat itu saudara SENDI mengatakan bahwa sebelumnya yaitu pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 Sekitar Pukul 18.00 Wita terdakwa SUKARNO pernah datang menggadaikan 1 unit mobil DAIHATSU SIGRA warna putih sebesar Rp. 20.000.000 kepada saudara SENDI tersebut, akan tetapi saudara SENDI mengatakan bahwa mobil tersebut sudah ditebus oleh saksi SUKARNO pada hari selasa tanggal 01 Februari 2022 Sekitar Pukul 13.00 Wita dari saudara SENDI tersebut akan tetapi saudara SENDI tidak mengetahui keberadaan dari terdakwa SUKARNO dan juga keberadaan mobil tersebut.

bahwa benar terhadap 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sigra warna Putih dengan nomor Polisi AE 1280 FR dengan nomor rangka : MHKS60J2JMJ031927 dengan nomor mesin : 1KRA571417 tersebut saksi korban masih menyicil angsuran pembayarannya di pihak Finance.

bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya