---------- Bahwa ia terdakwa CANDRA pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 05.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di rumah Siti Arah di Dusun Bara, Desa Bara, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
---------- Berawal ketika saksi Siti Arah menuju kamar dekat ruang tamu saudara saksi Siti Arah untuk mengambil beras yang disimpan di dalam kamar untuk keperluan memasak tiba-tiba terdakwa sudah ada di dalam kamar rumah saksi Siti Arah, adapun cara terdakwa melakukan pengambilan barang berupa 1 (satu) unit Hand Phone Merk Iphone 8 plus warna Hitam dan uang di rumah saksi Siti Arah dengan cara masuk ke dalam rumah saksi Siti Arah melalui pintu belakang rumah saksi Siti Arah yang saat itu terbuka dan kemudian masuk kedalam kamar rumah saksi Siti Arah, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Iphone 8 Plus yang diletakkan diatas kasur di dalam kamar tersebut, kemudian terdakwa langsung mengambil tanpa ijin dari saksi Siti Arah, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) buah tas kecil yang berisi uang, selanjutnya terdakwa langsung mengambil beberapa uang yang tidak pasti jumlahnya tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong celana terdakwa, namun tiba-tiba saksi Siti Arah datang dan hendak masuk kedalam kamar kemudian tersangka langsung bersembunyi di belakang pintu kamar, namun saksi Siti Arah mendorong pintu tersebut dan kemudian terdakwa keluar dan menabrak Siti Arah yang berdiri di depan pintu kamar namun saksi Siti Arah memegang dan menarik jaket yang terdakwa pakai, dan tersangka berhasil keluar dari dalam rumah saksi Siti Arah dan beberapa warga mengejar terdakwa.dan akibat perbuatan terdakwa, saksi Siti Arah mengalami kerugian sebesar Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------
|