Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Dpu Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH. RUGAYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3199/N.2.15/Eoh.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUGAYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

Bahwa terdakwa Rugayah pada sekira antara tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan tanggal 23 September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Juni  tahun 2022 sampai dengan bulan September 2023 bertempat di Dusun Tanju Rt/Rw.002/001 Desa Tanju Kec. Manggelewa Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Berawal saat terdakwa menawarkan investasi kepada saksi Marlina melalui pesan WhatsApp, dimana terdakwa menawarkan kepada saksi Marlina untuk investasi di BRI Link milik terdakwa dengan menjanjikan keuntungan dari jasa transfer dan penarikan tunai yang disediakan di BRI Link milik terdakwa dengan meyakinkan saksi Merlina bahwa setiap hari banyak orang yang transfer di BRI Link miliknya hingga membutuhkan modal yang banyak. Bahwa karena percaya dengan perkataan terdakwa, kemudian saksi Marlina menerima tawaran investasi yang ditawarkan oleh terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2022 terdakwa menawarkan investasi di BRI Link sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari, karena percaya dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa tersebut saksi Marlina tertarik dan menerima tawaran terdakwa tersebut kemudian saksi marlina mentransfer uangs ebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 1 Juli 2022 ke rekening terdakwa yaitu rekening Bank BRI nomor 027201034155405 atas nama Rugayah. Selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2022 terdakwa kembali menawarkan kepada saksi Marlina untuk investasi ke usaha BRI Link milik terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimana terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari. Karena percaya dengan perkataan terdakwa, saksi marlina tertarik untk menginvestasuiklan uangnya ke terdakwa,s elanjutnya saksi marlina mentransfer uang ke rekening terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). --------------------------------------------------------

Selanjutnya pada tanggal 3 Agustus 2022 terdakwa kembali menawarkan kepada saksi marlina untuik investasi ke usaha BRI Link milik terdakwa sebesar Rp.20.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan jangka waktu selama 30 (tiga puluh ) hari, karena tertarik kemudian saksi marlina mentransfer uangs ebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa. Bahwa  pada tanggal 9 Agustus 2022 terdakwa kembali menawarkan kepada saksi marlina untuk investasi di BRI Link milik terdakwa sebesar rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan keuntungans ebesar Rp.,2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari, karena percaya dengan perkataan terdakwa saksi Marlina tertarik untuk menginvestasikan uangnya, kemudian saksi marlina mentransfer uang ke rekening terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 September 2022 terdakwa kembali menawarkan kepada saksi marlina untuk investasi di BRI Link milik terdakwa sebesar rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan dijanjikan keuntungan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan jangka waktus elama 30 (tiga puluh) hari, karena merasa tertarik kemudian saksi marlina kembali menginvestasikan uangnya kepada terdakwa sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan mentransfernya ke rekening terdakwa.  Selanjutnya pada tanggal 23 September 2022 terdakwa kembali menawarkan kepada saksi Marlina untuk menginvestasikan uangnya ke BRI Link milik terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) d3ngan menjanjikan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 1 (satu) hari kemudian saksi marlina karena percaya dengan perkataan terdakwa, saksi Marlina kembali tertarik untuk menginvestasikan uangnya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa.

Bahwa setiap terdakwa menawarkan kepada saksi Mar;ina untuk investasi, terdakwa menjanjikan keuntungan dan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sehingga saksi marlina percaya dan tertarik untuk menginvestasikan uangnya. Namun, setelah sampai pada waktu 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan waktu yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi marlina untuk mengembalikan uangnya beserta keuntungannya, terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi marlina akan tetapi hanya memberikan keuntungannya saja. bahwa terdakwa menawarkan kepada saksi Marlina untuk investasi terjadi beberapa kali yaitu pada tanggal 1 Juli 2022 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian tanggal 6 Juli 2022 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tanggal 17 Juli 2022 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), tanggal 26 Juli 2022 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 3 Agustus 2022 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 8 Agustus 2022 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tanggal 9 Agustus 2022 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tanggal 24 Agustus 2022 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 25 Agustus sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), tanggal 6 September 2022 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), tanggal 22 September 2022 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 23 September 2022 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Bahwa setiap terdakwa menawarkan investasi kepada saksi Marlina, terdakwa selalu menjanjikan keuntungan dan pengembalian dengan jangka waktu tertentu namun pada saat waktu yang ditentukan terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi marlina dan hanya memberikan keuntungan saja. bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi marlina mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah). 

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 

ATAU

 

 

Kedua :

 

Bahwa terdakwa Rugayah pada sekira antara tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan tanggal 23 September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Juni  tahun 2022 sampai dengan bulan September 2023 bertempat di Dusun Tanju Rt/Rw.002/001 Desa Tanju Kec. Manggelewa Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Berawal saat terdakwa menawarkan investasi kepada saksi Marlina melalui pesan WhatsApp, dimana terdakwa menawarkan kepada saksi Marlina untuk investasi di BRI Link milik terdakwa dengan menjanjikan keuntungan dari jasa transfer dan penarikan tunai yang disediakan di BRI Link milik terdakwa dengan meyakinkan saksi Merlina bahwa setiap hari banyak orang yang transfer di BRI Link miliknya hingga membutuhkan modal yang banyak. Bahwa karena percaya dengan perkataan terdakwa, kemudian saksi Marlina menerima tawaran investasi yang ditawarkan oleh terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2022 terdakwa menawarkan investasi di BRI Link sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari, karena percaya dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa tersebut saksi Marlina tertarik dan menerima tawaran terdakwa tersebut kemudian saksi marlina mentransfer uangs ebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 1 Juli 2022 ke rekening terdakwa yaitu rekening Bank BRI nomor 027201034155405 atas nama Rugayah. Selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2022 terdakwa kembali menawarkan kepada saksi Marlina untuk investasi ke usaha BRI Link milik terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimana terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari. Karena percaya dengan perkataan terdakwa, saksi marlina tertarik untk menginvestasuiklan uangnya ke terdakwa,s elanjutnya saksi marlina mentransfer uang ke rekening terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). --------------------------------------------------------

Selanjutnya pada tanggal 3 Agustus 2022 terdakwa kembali menawarkan kepada saksi marlina untuik investasi ke usaha BRI Link milik terdakwa sebesar Rp.20.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan jangka waktu selama 30 (tiga puluh ) hari, karena tertarik kemudian saksi marlina mentransfer uangs ebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa. Bahwa  pada tanggal 9 Agustus 2022 terdakwa kembali menawarkan kepada saksi marlina untuk investasi di BRI Link milik terdakwa sebesar rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan keuntungans ebesar Rp.,2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari, karena percaya dengan perkataan terdakwa saksi Marlina tertarik untuk menginvestasikan uangnya, kemudian saksi marlina mentransfer uang ke rekening terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 September 2022 terdakwa kembali menawarkan kepada saksi marlina untuk investasi di BRI Link milik terdakwa sebesar rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan dijanjikan keuntungan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan jangka waktus elama 30 (tiga puluh) hari, karena merasa tertarik kemudian saksi marlina kembali menginvestasikan uangnya kepada terdakwa sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan mentransfernya ke rekening terdakwa.  Selanjutnya pada tanggal 23 September 2022 terdakwa kembali menawarkan kepada saksi Marlina untuk menginvestasikan uangnya ke BRI Link milik terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) d3ngan menjanjikan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 1 (satu) hari kemudian saksi marlina karena percaya dengan perkataan terdakwa, saksi Marlina kembali tertarik untuk menginvestasikan uangnya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa.

Bahwa setiap terdakwa menawarkan kepada saksi Mar;ina untuk investasi, terdakwa menjanjikan keuntungan dan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sehingga saksi marlina percaya dan tertarik untuk menginvestasikan uangnya. Namun, setelah sampai pada waktu 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan waktu yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi marlina untuk mengembalikan uangnya beserta keuntungannya, terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi marlina akan tetapi hanya memberikan keuntungannya saja. bahwa terdakwa menawarkan kepada saksi Marlina untuk investasi terjadi beberapa kali yaitu pada tanggal 1 Juli 2022 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian tanggal 6 Juli 2022 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tanggal 17 Juli 2022 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), tanggal 26 Juli 2022 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 3 Agustus 2022 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 8 Agustus 2022 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tanggal 9 Agustus 2022 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tanggal 24 Agustus 2022 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 25 Agustus sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), tanggal 6 September 2022 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), tanggal 22 September 2022 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 23 September 2022 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Bahwa setiap terdakwa menawarkan investasi kepada saksi Marlina, terdakwa selalu menjanjikan keuntungan dan pengembalian dengan jangka waktu tertentu namun pada saat waktu yang ditentukan terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi marlina dan hanya memberikan keuntungan saja. bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi marlina mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).  bahwa uang milik saksi marlina tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membayar keuntungan dari investasi saksi Marlina dan juga digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayata (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya