Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Dpu NILAKANTI, SE 1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR DOMPU
2.Kepala Kejaksaan Negeri Dompu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NILAKANTI, SE
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR DOMPU
2Kepala Kejaksaan Negeri Dompu
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1I GSTI NGURAH ERWATHAKEPALA KEPOLISIAN RESOR DOMPU
2RINNO PRABOWOKEPALA KEPOLISIAN RESOR DOMPU
Petitum Permohonan

 

Mohon kepada ketua pengadilan negeri dompu agar segera mengadakan praperadilan terhadap termohon tersebut sesuai dengan hak-hak pemohon dan mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan negeri dompu Cq. Majelis hakim yang memeriksa permohonan praperadilan ini berkenan memeriksan dan memutuskan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh termohon adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan termohon yang melakukan Penangkapan atas diri pemohon yang diajukan dalam permohonan praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menyatakan tindakan Penahanan terhadap diri pemohon oleh termohon yang diajukan dalam permohonan praperadilan ini adalah tidak sah;
  5. Menyatakan bahwa Penyitaan atas semua barang bukti yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 38 jo Pasal 39 ayat (1) Kuhap;
  6. Menyatakan tidak sah segalah keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon;
  7. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon;
  8. Menghukum termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan;
  9. Memerintahkan kepada termohon untuk memulihkan nama baik pemohon dalam kemampuannya kedudukannya dan harkat serta martabatnya;
  10. Menghukum termohon untuk membayar biaya Perkara menurut ketentuan yang berlaku.

Atau apabila majelis hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya