Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2021/PN Dpu PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG DOMPU 1.NURLAILAH
2.M WAHYUDIN
3.UMAR MANSYUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2021/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 24 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG DOMPU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK,DkkPT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG DOMPU
Tergugat
NoNama
1NURLAILAH
2M WAHYUDIN
3UMAR MANSYUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.782.548,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok  bunga  pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 64.782.548,- ( ENAM PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 54.468.749,- ( LIMA PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 10.313.799,- ( SEPULUH JUTA TIGA RATUS TIGA BELAS RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok  bunga  pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :

- Sertifikat Hak Milik NO 922 AN Moch Wahyudin - Sertifikat Hak Milik NO 639 AN Umar H Mansyur

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak