Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2024/PN Dpu ETI PURNAMAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ETI PURNAMAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan nama anak Pemohon yang semula atas nama Raidatul agar sekiranya dapat diganti namanya menjadi atas nama Danastri Aisha Malva;
  3. Menyatakan bahwa atas nama Raidatul dengan atas nama Danastri Aisha Malva adalah merupakan orang yang sama sebagaimana dalam Surat Keterangan Beda Nama Nomor : 321/279/Pem/2024 tertanggal, 01 Agustus 2024
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu setelah menerima Salinan penetapan ini untuk merubah dan mencatat tentang pergantian Nama pemohon tersebut pada Akta Kelahiran Pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon dan administrasi lainnya;
  5. Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;

 

SUBSIDEIR :

Atau apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan menetapkan permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak