Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Bth/2024/PN Dpu YAHYA 1.JAINUDDIN
2.ELY KURNIAWATI
3.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Dompu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.Bth/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAHYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1QISMANUL HAKIMYAHYA
Tergugat
NoNama
1JAINUDDIN
2ELY KURNIAWATI
3PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Dompu
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JUANDA, S.H.M.H,DKKELY KURNIAWATI
2ANDI GUNAWAN, DKKPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Dompu
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hukum Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan adalah Tepat dan Beralasan Hukum;
  3. Menyatakan Hukum Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur serta patut untuk mendapatkan perlindungan hukum;
  4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas Objek Sengketa;
  5. Menyatakan batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Risalah Lelang Nomor 188/68/2022;
  6. Menyatakan batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Relaas Pemberitahuan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN Dpu;
  7. Menyatakan batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas proses balik nama Objek Sengketa dari nama Pelawan (yahya) menjadi nama Terlawan II (ely kurniawati);
  8. Memerintahkan Turut Terlawan III untuk mengembalikan status kepemilikan Objek Sengketa atas nama Pelawan;
  9. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
  11. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak