Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2020/PN Dpu ARDY KURNIAWAN 1.EARLY YUSTIKAWATI, SE
2.DODI A. WIRABUANA
3.ANGGUN KHUSNUL KH
4.SAIFUL HEMON
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2020/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARDY KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KISMAN, SHARDY KURNIAWAN
Tergugat
NoNama
1EARLY YUSTIKAWATI, SE
2DODI A. WIRABUANA
3ANGGUN KHUSNUL KH
4SAIFUL HEMON
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. SUKIRMAN, SH.,MH.EARLY YUSTIKAWATI, SE
2Drs. SUKIRMAN, SH.,MH.DODI A WIRABUANA
3Drs. SUKIRMAN, SH.,MH.ANGGUN KHUSNUL KH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. ;
  1. Mengabulkan atau menerima perlawanan eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;--
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur ; ------------------------------------
  3. Menyatakan perlawanan eksekusi oleh pelawan adalah tepat dan sah menurut hukum ;
  4. Menyatakan hukum jual beli tanah obyek sengketa/obyek eksekusi antara pelawan dengan terlawan IV berdasarkan akta jual beli Nomor : 1009/2017 tanggal 14 September 2017 adalah benar dan sah menurut hukum ; ------------
  5. Menyatakan hukum penguasaan tanah obyek sengketa/obyek eksekusi oleh pelawan adalah sah menurut hukum ; --------------------------------------------------
  6. Menyatakan pelawan adalah pemilik tanah obyek sengketa dalam perkara Nomor : 1465 K/Pdt/2019 tertanggal 16 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 105/Pdt/2018/PT.MTR tanggal 01 Agustus 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor : 25/Pdt.G/2017/PN.Dpu tanggal 23 Mei 2018; ----------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan hukum pelawan adalah pihak ketiga yang berhak mengajukan perlawanan eksekusi menurut hukum ; -------------------------------------------------
  8. Menyatakan hukum bahwa Permohonan Eksekusi yang diajukan terlawan/pemohon eksekusi tidak beralasan menurut hukum, sehingga eskekusi dibatalkan ;
  9. Menyatakan hukum pelaksanaan eksekusi putusan perkara Nomor : 1465 K/Pdt/2019 tertanggal 16 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 105/PDT/2018/PT.MTR tanggal 01 Agustus 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor : 25/Pdt.G/2017/PN.Dpu Tanggal 23 Mei 2018 batal demi hukum ; -----------------------------------------------------------------
  10. Menghukum para terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak