Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 15 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Dpu |
Tanggal Surat |
Rabu, 13 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | APRYADIN, SH | JULKIFLI | 2 | APRYADIN, SH | SOFIYAN | 3 | ANDRY MEIYANSYAH, SH | JULKIFLI | 4 | ANDRY MEIYANSYAH, SH | SOFIYAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KOMISI PEMILIHAN UMUM RI Cq. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DOMPU | 2 | BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI Cq. BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN DOMPU |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MAMAN, SH | KOMISI PEMILIHAN UMUM RI Cq. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DOMPU |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Mengadili
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Para Tergugat yang tidak memberikan hak Penggugat I untuk memperoleh hak nya untuk menggunakan hak pilih pada pemilihan umum tahun 2024 pada TPS 009 Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB tepatnya di Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB dan tidak memberikan kepastian hukum atas laporan Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa pemilihan pada TPS 009 Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB tahun 2024 pada tanggal 14 Februari tahun 2024 adalah catat hukum atau tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Para Tergugat sebagimana petitum angka 15 untuk seluruhnya;
- Menghukum kepada para tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan A quo;
- Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang tgimbul dalam perkara A quo;
Atau
Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |